Connect with us

Tipikor

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Published

on

KITASULSEL–BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9).

“Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” kata Novian saat membacakan amar putusan.

Ade Didenda Rp300 Juta

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dijatuhi pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ade harus menjalani pidana penjara pengganti selama 100 hari.

BACA JUGA  Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Memanas, 3 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Akan Bersaksi

Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta. Denda tersebut juga dapat diganti dengan pidana penjara selama 100 hari apabila tidak dibayarkan.

Ade Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,43 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Dalam perhitungannya, majelis hakim memperhitungkan sejumlah uang yang telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti.

Uang tersebut terdiri atas Rp204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan 332, serta Rp761.946.940 sebagaimana barang bukti nomor 333.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan Ade ditetapkan sebesar Rp10.433.453.060.

Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ade tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

BACA JUGA  PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU dan Penahanan Tetap Sah

Apabila Ade tidak memiliki harta benda yang mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak Politik Ade Dicabut 10 Tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Masa pencabutan hak tersebut dihitung sejak putusan Pengadilan Negeri memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara bagi HM Kunang alias Abah Kunang, majelis hakim menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pembayaran uang Rp1 miliar yang tercantum sebagai barang bukti nomor 342 dan telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Dengan demikian, tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan HM Kunang.

Terseret OTT KPK Desember 2025

Perkara yang menjerat Ade dan ayahnya berkaitan dengan dugaan suap pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA JUGA  Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 Miliar Memanas! Rp4,25 Miliar Diduga Mengalir 9 Kali, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025.

Dalam surat dakwaan, Ade disebut menerima uang dari pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2025.

Total uang yang disebut diterima Ade dan pihak terkait dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Sementara uang yang disebut diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp11,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending