Connect with us

Tipikor

Sidang Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Bahtiar Tegaskan Tak Pernah Beri Instruksi

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, membantah memberikan arahan khusus terkait pengadaan bibit nanas dalam proyek senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024. Bantahan tersebut disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Senin (12/10/2026), Bahtiar dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan adanya instruksi khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengadakan bibit nanas.

Di hadapan majelis hakim, Bahtiar secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan arahan sebagaimana yang dipertanyakan jaksa. Ia juga membantah adanya instruksi pengadaan bibit nanas dalam pertemuan bersama jajaran perangkat daerah maupun saat mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

Bahtiar Jelaskan Masa Jabatan sebagai Pj Gubernur

Dalam keterangannya, Bahtiar terlebih dahulu menjelaskan masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel. Ia mengaku mulai menjabat pada 5 September 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 dan mengakhiri masa tugasnya pada 16 Mei 2024.

“Saya ditugaskan Presiden melalui Kepres Nomor 74 Tahun 2023, sejak tanggal 5 September 2023 dan berakhir 16 Mei 2024,” ujar Bahtiar di persidangan.

BACA JUGA  Saksi Ungkap Serahkan US$75 Ribu ke Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jaksa kemudian meminta Bahtiar menjelaskan tugas pokok dan kewenangannya sebagai penjabat gubernur, termasuk apakah terdapat perbedaan antara pejabat gubernur dan gubernur definitif.

Bahtiar menerangkan bahwa penjabat gubernur pada prinsipnya menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai kepala daerah. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut memiliki batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mencontohkan, penjabat kepala daerah tidak dapat secara sepihak membatalkan kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.

Uraikan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah

Selain menanyakan kewenangan sebagai penjabat gubernur, jaksa juga menggali pemahaman Bahtiar mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Bahtiar menjelaskan terdapat tiga hal pokok dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, mulai dari peran perangkat daerah, pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Menurutnya, gubernur menjalankan tugas pemerintahan dengan dibantu perangkat daerah. Dalam pengelolaan keuangan, kewenangan dilimpahkan kepada pejabat terkait, termasuk sekretaris daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah.

Selanjutnya, pelaksanaan anggaran dilakukan oleh pengguna anggaran berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jaksa untuk mendalami mekanisme pengambilan keputusan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur.

Bantah Ada Instruksi Pengadaan Bibit Nanas pada September 2023

BACA JUGA  Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pertemuan Bahtiar bersama jajaran dinas dan OPD pada 12 September 2023. Jaksa mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan atau arahan khusus mengenai pengadaan bibit nanas.

Bahtiar membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan pertemuan itu lebih banyak membahas kondisi keuangan pemerintah daerah, termasuk persoalan utang yang belum terselesaikan.

“Saya pastikan tidak ada Yang Mulia, saya pastikan ke mereka, agak tertutup pertemuannya. Saya beritahu ke mereka tentang utang Rp1,7 triliun yang tidak dibayar 3 tahun, ada selisihnya di kas sekitar Rp500 miliar. Ada rasionalisasi. Kita bayar utang Pemda Rp1,1 triliun. Saya di sini hanya sementara sebagai kepala daerah,” jawab Bahtiar.

Menurut keterangannya, pertemuan tersebut berfokus pada persoalan fiskal daerah dan langkah rasionalisasi anggaran. Ia kembali menegaskan tidak pernah menyampaikan instruksi khusus terkait pengadaan bibit nanas dalam kesempatan itu.

Jaksa Singgung Pertemuan 30 November 2023

Jaksa penuntut umum selanjutnya menyinggung pertemuan pada 30 November 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa menanyakan informasi mengenai dugaan penyampaian kalimat yang mengarah pada permintaan pengadaan bibit nanas.

Bahtiar kembali menyangkal adanya arahan tersebut. Ia mengatakan kunjungannya pada tanggal itu merupakan bagian dari agenda mendatangi kantor-kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

“30 November 2023, saya mendatangi seluruh kantor dinas seluruhnya. Saya pastikan keterangan itu tidak benar. Keterangan tentang ada arahan saat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) itu tidak benar,” tegasnya.

Dengan demikian, Bahtiar mempertahankan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan pengadaan bibit nanas, baik dalam pertemuan dengan jajaran OPD pada September 2023 maupun ketika mengunjungi Dinas TPHBun pada November tahun yang sama.

Hadir sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp60 Miliar

Bahtiar tiba di PN Makassar sekitar pukul 11.35 Wita untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia terlihat mengenakan kemeja batik bermotif merah putih saat memasuki lingkungan pengadilan.

Pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan, jaksa mendalami sejumlah hal, mulai dari kewenangan Bahtiar selama menjabat, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, hingga dugaan arahan khusus terkait pengadaan bibit nanas.

Meski demikian, keterangan Bahtiar dalam persidangan tersebut merupakan keterangan saksi yang masih perlu dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang terungkap di pengadilan. Perkara ini tetap berstatus dugaan korupsi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending