Connect with us

Dibawah Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Tren Pengangguran di Sulsel Mengalami Penurunan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pengangguran di Sulawesi Selatan mengalami penurunan 24,62 ribu orang.

Hal itu berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Bada  Pusat Statistik Sulsel melalui laman Youtube resminya, 5 Mei 2023.

Kepala BPS Sulsel, Aryanto memaparkan, bahwa per bulan Februari 2023, penduduk usia kerja 7,08 juta orang atau mengalami kenaikan 103,03 ribu orang.

Penduduk usia kerja itu terdiri dari 4,56 juta orang angkatan kerja dan 2,52 juta bukan angkatan kerja.

Dari 4,56 juta orang angkatan kerja terdiri dari 4,32 juta orang bekerja dan 0,24 juta orang pengangguran. Jika dibandingkan Februari tahun 2022, angka pengangguran berkurang 24,62 ribu orang.

“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi sulawesi Selatan Bulan Februari 2023 sebesar 5,26 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, 5,75 persen. Bahkan  lebih rendah dibandingkan dengan masa sebelum pandemi (Februari 2020 = 5,70 persen),” jelasnya.

TPT Provinsi Sulsel bahkan lebih rendah dibandingkan pengangguran Nasional 5,45 persen.

Untuk bulan Februari 2023, tingkat pengangguran sebesar 5,26 persen; di tahun 2022, 5,75 persen; tahun 2021, 5,79 persen; dan  tahun 2020, 5,70 persen.

Sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 36,74 persen.

Tren perbaikan ketenagakerjaan itu tidak lepas dari peran serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, “Alhamdulillah, angka pengangguran di Sulawesi Selatan mengalami penurunan 24,62 ribu orang atau 5,26 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, 5,75 persen,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, terus berinovasi menghadirkan program dengan peningkatan SDM untuk pembukaan lapangan pekerjaan. Hal itu akan berdampak pada perekonomian serta menekan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan pekerjaan.

Faktor lain terjadinya penurunan persentase TPT, kata dia, dengan sejumlah program dalam mendorong peningkatan UMKM.

“Kita melakukan langkah-langkah dalam mendorong peningkatan UMKM, masyarakat ekonomi kecil dan menengah, sehingga memberikan pengaruh dalam penurunan angka pengangguran kita,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel