Connect with us

Legislator Rachmat Taqwa Quraisy Ditunjuk Plt Ketua BPP Kompak Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Organisasi Masyarakat Pangkep (Kompak) Sulsel.

Legislator muda PPP ini lantaran
diberi tugas untuk segera melaksanakan Musyawarah wilayah (Musywil) pada bulan Januari 2023.

“Sebuah kesyukuran saya diberi amanah dan dipercaya menjadi Plt Ketua BPP Kompak Sulsel. Kebetulan juga saya bagian dari keluarga besar Pangkep karena orang tua saya asalnya dari sana,” RTQ, Senin (16/1/2023).

RTQ mengaku akan segera membentuk kepanitiaan untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah untuk mendefinitifkan
siapa yang menjadi Ketua yang akan memimpin BPP kompak Sulsel lima tahun kedepan.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan menyusun kepanitiaan untuk segera menggelar Musywil,” paparnya.

Sementara, Sekjen BPP Kompak, Munir Mangkana mengungkapan, penunjukan RTQ sebagai pelaksana tugas lantaran pihaknya menilai sosoknya mampu membawa pembaharuan masyarakat Pankep yang ada diperantauan. Terkhusus di Makassar dan Sulsel pada umumnya.

“Pak RTQ ini orang tuanya dulunya
pengurus pusat BPP Kompak. Orang tuanya juga banyak mengabdikan diri di kerukuran masyarakat Pangkep.

Inilah yang melatar belakangi kami sehingga menunjuk rtq sebagai Plt,” kata Munir Mangkana.

Munir berharap, amanah ini bisa dijalankan dengan baik. Itu untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah.

“Insya Allah, kita berharap 26 Maret mendatang sudah terlaksana. Rencananya kita akan gelar di Kota Makassar dan akan dihadiri pengurus pusat BPP Kompak serta masyarakat Pangkep yang berdomisili di Kota Makassar,” ungkapnya.

Terkait peluang RTQ maju di Musywil. Mantan Legislator Makassar ini mengatakan, besar kemungkinan juga akan maju sebab musywil yang pertama ini untuk memilih ketua BPP kompak Sulsel. “Kemungkinan besar pak RTQ juga akan maju di musywil,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending