Legislator Rachmat Taqwa Quraisy Ditunjuk Plt Ketua BPP Kompak Sulsel
Kitasulsel, Makassar–-Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Organisasi Masyarakat Pangkep (Kompak) Sulsel.
Legislator muda PPP ini lantaran
diberi tugas untuk segera melaksanakan Musyawarah wilayah (Musywil) pada bulan Januari 2023.
“Sebuah kesyukuran saya diberi amanah dan dipercaya menjadi Plt Ketua BPP Kompak Sulsel. Kebetulan juga saya bagian dari keluarga besar Pangkep karena orang tua saya asalnya dari sana,” RTQ, Senin (16/1/2023).
RTQ mengaku akan segera membentuk kepanitiaan untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah untuk mendefinitifkan
siapa yang menjadi Ketua yang akan memimpin BPP kompak Sulsel lima tahun kedepan.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan menyusun kepanitiaan untuk segera menggelar Musywil,” paparnya.
Sementara, Sekjen BPP Kompak, Munir Mangkana mengungkapan, penunjukan RTQ sebagai pelaksana tugas lantaran pihaknya menilai sosoknya mampu membawa pembaharuan masyarakat Pankep yang ada diperantauan. Terkhusus di Makassar dan Sulsel pada umumnya.
“Pak RTQ ini orang tuanya dulunya
pengurus pusat BPP Kompak. Orang tuanya juga banyak mengabdikan diri di kerukuran masyarakat Pangkep.
Inilah yang melatar belakangi kami sehingga menunjuk rtq sebagai Plt,” kata Munir Mangkana.
Munir berharap, amanah ini bisa dijalankan dengan baik. Itu untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah.
“Insya Allah, kita berharap 26 Maret mendatang sudah terlaksana. Rencananya kita akan gelar di Kota Makassar dan akan dihadiri pengurus pusat BPP Kompak serta masyarakat Pangkep yang berdomisili di Kota Makassar,” ungkapnya.
Terkait peluang RTQ maju di Musywil. Mantan Legislator Makassar ini mengatakan, besar kemungkinan juga akan maju sebab musywil yang pertama ini untuk memilih ketua BPP kompak Sulsel. “Kemungkinan besar pak RTQ juga akan maju di musywil,” tukasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login