Connect with us

Legislator Rachmat Taqwa Quraisy Ditunjuk Plt Ketua BPP Kompak Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Organisasi Masyarakat Pangkep (Kompak) Sulsel.

Legislator muda PPP ini lantaran
diberi tugas untuk segera melaksanakan Musyawarah wilayah (Musywil) pada bulan Januari 2023.

“Sebuah kesyukuran saya diberi amanah dan dipercaya menjadi Plt Ketua BPP Kompak Sulsel. Kebetulan juga saya bagian dari keluarga besar Pangkep karena orang tua saya asalnya dari sana,” RTQ, Senin (16/1/2023).

RTQ mengaku akan segera membentuk kepanitiaan untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah untuk mendefinitifkan
siapa yang menjadi Ketua yang akan memimpin BPP kompak Sulsel lima tahun kedepan.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan menyusun kepanitiaan untuk segera menggelar Musywil,” paparnya.

Sementara, Sekjen BPP Kompak, Munir Mangkana mengungkapan, penunjukan RTQ sebagai pelaksana tugas lantaran pihaknya menilai sosoknya mampu membawa pembaharuan masyarakat Pankep yang ada diperantauan. Terkhusus di Makassar dan Sulsel pada umumnya.

“Pak RTQ ini orang tuanya dulunya
pengurus pusat BPP Kompak. Orang tuanya juga banyak mengabdikan diri di kerukuran masyarakat Pangkep.

Inilah yang melatar belakangi kami sehingga menunjuk rtq sebagai Plt,” kata Munir Mangkana.

Munir berharap, amanah ini bisa dijalankan dengan baik. Itu untuk segera melaksanakan musyawarah wilayah.

“Insya Allah, kita berharap 26 Maret mendatang sudah terlaksana. Rencananya kita akan gelar di Kota Makassar dan akan dihadiri pengurus pusat BPP Kompak serta masyarakat Pangkep yang berdomisili di Kota Makassar,” ungkapnya.

Terkait peluang RTQ maju di Musywil. Mantan Legislator Makassar ini mengatakan, besar kemungkinan juga akan maju sebab musywil yang pertama ini untuk memilih ketua BPP kompak Sulsel. “Kemungkinan besar pak RTQ juga akan maju di musywil,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending