Connect with us

Jalin Solidaritas, Bhayangkari Cabang Sidrap Undang Persit KCK Kodim 1420 Sidrap Olahraga Bersama

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap Bersama Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLIV Kodim 1429/Sidrap menggelar Olahraga Bersama di Lapangan Mapolres Sidrap di Jalan Bau Maseppe Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap (28/02/23)

Kegiatan olahraga bersama ini dilaksanakan dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2023.

Olahraga bersama ini dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres Sidrap (Ny.Siska Erwin Syah) dan Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim Sidrap Rem 141/TP (Ny. Riska Andika Ari Prihantoro), serta diikuti anggota Bhayangkari dan Persit KCK.

“Selain untuk kesehatan dan kebugaran tubuh, kegiatan olahraga bersama ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan solidaritas antara ibu-ibu anggota Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap”, ungkap Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP Ny. Riska Andika Ari Prihantoro.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus kita tingkatkan, sehingga silahturahmi dan kebersamaan antara anggota Persit dengan Bhayangkari di wilayah Kabupaten Sidrap terus terjalin”, tuturnya.

“Melihat ibu-ibu Persit dan Bhayangkari bermain Bola Volly dengan penuh semangat seperti ini juga memberikan rasa bangga tersendiri bagi saya, dan harapannya kekompakan seperti ini dapat dipertahankan”, tutupnya.

Kegiatan yang dimulai pada pukul. 16.00 Wib ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan penuh semangat oleh ibu-ibu anggota Persit KCK dan Ibu-ibu Bhayangkari yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.