Connect with us

Koordinator Pakandatto Kota Makassar Tinjau Drainase Di 2 Titik.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Muhammad Akil Djamaluddin Bersama Plt Camat Dan Ibu Lurah Lariangbangi Kec.Makaasar Menijau Pembersihan Drainase Yang Ada Di Jl.Gunung Bawakaraeng Perbatasan Kelurahan Lariangbangi Dan Kelurahan Pisang Utara Kec.Ujung Pandang,Senin 15 Mei 2023

 

Setelah Kami Kordinasi Dengan Ibu Kadis PU Kota Makassar Dan Hari Ini Juga Siap Ditindak Lanjuti Melalui Kepala Bidang Dan Hari Ini Kita Akan Turunkan Alatnya Untuk Dranaise Di Jl.Gunung Bawakaraeng.

Titik Ke 2 Kami Bersama Dengan Pak Kabid Dari Dinas PU Dan Ibu Camat Wajo Didampingi Oleh Lurah Melayu Memantau Pengerukan Drainase Di Jl.Muhammadiya Kel.Melayu Kecamatan Wajo.

”Saya Sebagai Koordinator Pakandatto Kota Makassar Bersyukur Dan Menyampaikan Terima kasih Kepada Ibu Kadis PU Dan Ibu Camat Wajo Karena 2 Wanita Hebat Yang Dipilih Pak Walikota Makassar Adalah Wanita Tanggu Dan Wanita Pekerja Yang Setiap Saat Turun Kelokasi Menbantu Keluhan Masyarakat.

Muhammad Akil Djamaluddin Menyampaikan Kepada Warga Masyarakat Untuk Menjaga Kebersihan Di Wilayah Dan Jaga Kebersihan Serta Janganki Menbuang Sampah Di Selokan Atau Drainas.Makassar Bersih Ada Ditangan Masyarakat Dengan Tidak Membuang  Sampah Sembarangan,Tegas Koordinator Pakandatto Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending