Connect with us

Koordinator Pakandatto Kota Makassar Tinjau Drainase Di 2 Titik.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Muhammad Akil Djamaluddin Bersama Plt Camat Dan Ibu Lurah Lariangbangi Kec.Makaasar Menijau Pembersihan Drainase Yang Ada Di Jl.Gunung Bawakaraeng Perbatasan Kelurahan Lariangbangi Dan Kelurahan Pisang Utara Kec.Ujung Pandang,Senin 15 Mei 2023

 

Setelah Kami Kordinasi Dengan Ibu Kadis PU Kota Makassar Dan Hari Ini Juga Siap Ditindak Lanjuti Melalui Kepala Bidang Dan Hari Ini Kita Akan Turunkan Alatnya Untuk Dranaise Di Jl.Gunung Bawakaraeng.

Titik Ke 2 Kami Bersama Dengan Pak Kabid Dari Dinas PU Dan Ibu Camat Wajo Didampingi Oleh Lurah Melayu Memantau Pengerukan Drainase Di Jl.Muhammadiya Kel.Melayu Kecamatan Wajo.

”Saya Sebagai Koordinator Pakandatto Kota Makassar Bersyukur Dan Menyampaikan Terima kasih Kepada Ibu Kadis PU Dan Ibu Camat Wajo Karena 2 Wanita Hebat Yang Dipilih Pak Walikota Makassar Adalah Wanita Tanggu Dan Wanita Pekerja Yang Setiap Saat Turun Kelokasi Menbantu Keluhan Masyarakat.

Muhammad Akil Djamaluddin Menyampaikan Kepada Warga Masyarakat Untuk Menjaga Kebersihan Di Wilayah Dan Jaga Kebersihan Serta Janganki Menbuang Sampah Di Selokan Atau Drainas.Makassar Bersih Ada Ditangan Masyarakat Dengan Tidak Membuang  Sampah Sembarangan,Tegas Koordinator Pakandatto Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending