Connect with us

Legislator DPRD Makassar, Hj Kartini Tekankan Pentingnya Penyelenggaraan Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini kembali menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, pada Kamis (18/5/2023).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, juga dihadiri dua narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustaqim, serta akademisi Firdaus Anas.

Dalam sambutannya, Hj Kartini mengatakan, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi ada beberapa unsur didalamnya, selain siswa, juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.

Karenanya, kata Politisi Partai Perindo ini, pemerintah kota bersama Legislatif membuat suatu regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak sangat dibutuhkan bahwa setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan dengan baik di Kota Makassar,” kata Hj Kartini.

Sementara, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustaqim memaparkan program Wali Kota Makassar Revolusi Pendidikan, bahwa setiap anak harus sekolah. pemerintah kota makassar menjamin warga Makassar bahwa tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah.

“Tugas saya sebagai kepala Dinas Pendidikan di kota Makassar harus saya menjalankan program ini, bahwa di Makassar tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Firdaus Anas selaki akademisi mengatakan, secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Liga Muslim Dunia dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional membuka seleksi pra kualifikasi untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional khusus penyandang disabilitas netra.

Kompetisi ini terbuka bagi para penghafal Al-Qur’an tunanetra dari berbagai negara. Ajang final direncanakan digelar di Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, MTQ Internasional ini bukan sekadar ajang lomba, melainkan bentuk kepedulian negara terhadap para hafiz penyandang disabilitas netra.

“MTQ ini bertujuan menumbuhkan semangat kompetisi di antara para penghafal Al-Qur’an disabilitas netra, sekaligus memuliakan mereka dan memberikan ruang tampil di panggung internasional,” ujarnya kepada wartawan.

Abu Rokhmad berharap kompetisi ini dapat mendorong lebih banyak penyandang disabilitas netra untuk mendalami Al-Qur’an sekaligus menunjukkan komitmen Islam terhadap inklusivitas.

“Kami ingin ajang ini menjadi motivasi bagi para hafiz disabilitas netra, serta memperluas ruang partisipasi mereka dalam dakwah dan kehidupan publik,” ujarnya.

Ajang ini terdiri atas lima cabang lomba, disesuaikan dengan usia dan tingkat hafalan peserta:

1. Hafalan 30 juz dan Nadhom Al-Muqaddimah Al-Jazariyyah (maksimal usia 25 tahun),

2. Hafalan 30 juz tanpa nadhom (maksimal usia 25 tahun),

3. Hafalan 20 juz (maksimal usia 18 tahun),

4. Hafalan 10 juz (maksimal usia 12 tahun),

5. Hafalan 5 juz (maksimal usia 10 tahun).

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, seleksi akan berlangsung secara objektif dan transparan dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Seleksi pra kualifikasi akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom, agar peserta dari seluruh dunia bisa mengikuti tanpa hambatan geografis,” jelasnya.

Zayadi menambahkan, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen saat mendaftar, yaitu akta kelahiran atau KTP, foto paspor, sertifikat hafalan, video murottal Al-Qur’an dengan durasi maksimal lima menit, serta surat rekomendasi dan sertifikat lisensi Al-Qur’an jika ada.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui tautan pendaftaran https://Bit.ly/MIDN2025. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung atas nama Aifi di nomor 0823-3176-5507.

(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel