Connect with us

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Jalan Rusak di Ruas Anabanua – Malake – Batas Sidrap di Wajo

Published

on

Kitasulsel—WAJO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi mulai menangani perbaikan jalan pada ruas Anabanua – Malake – Batas Sidrap di Kabupaten Wajo.

Ruas jalan ini menjadi salah satu prioritas Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk ditangani secara bertahap.

“Alhamdulillah, rekonstruksi jalan ruas Anabanua – Malake – Batas Sidrap di Kabupaten Wajo mulai ditangani,” kata Gubernur Andi Sudirman, Rabu (26/7/2023).

Saat ini, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel melakukan MC-0 dilokasi.

“Ruas jalan ini menjadi salah satu prioritas kita untuk ditangani secara bertahap, khususnya pada segmen yang rusak berat,” tuturnya.

Akses ini, kata dia, menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Wajo ke Kabupaten Sidrap.

“Diharapkan dengan pengerjaan jalan ini nantinya akan memperlancar mobilitas masyarakat, khususnya jalur mobilisasi hasil pertanian,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Business

Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Kini Dibanderol Rp2,635 Juta per Gram

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu (22/7/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.635.000 per gram.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang sekaligus aset lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.

Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga berada di level Rp2.386.000 per gram, yang menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Harga yang diumumkan berlaku di Butik Emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai penjualan lainnya dapat berbeda menyesuaikan kondisi masing-masing lokasi.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi penjualan.

Berikut daftar harga emas Antam per Rabu (22/7/2026):

1 gram: Rp2.635.000

2 gram: Rp5.220.000

3 gram: Rp7.812.000

5 gram: Rp12.990.000

10 gram: Rp24.585.000

25 gram: Rp64.987.000

50 gram: Rp129.005.000

100 gram: Rp257.850.000

250 gram: Rp644.320.000

500 gram: Rp1.288.400.000

1.000 gram: Rp2.575.600.000.

Penguatan harga emas Antam mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang relatif aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan pergerakan pasar keuangan global.

Continue Reading

Trending