Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Harap Warga Kepulauan Selayar Tetap Jaga Kerukunan

Published

on

kitasulsel–SELAYAR — Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar warga Kepulauan Selayar tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Prof Zudan di hadapan ribuan warga yang menghadiri puncak acara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Tingkat Provinsi Sulsel, yang dipusatkan di Lapangan Pemuda Benteng, Sabtu malam, 14 September 2024.

“Masyarakat Kepulauan Selayar, 27 November 2024 nanti pasti mampu menghargai perbedaan. Siapapun yang dipilih di Pilkada, perbedaan akan selalu ada, tapi siapapun pemimpin kita yang terpilih, berarti itulah yang terbaik. Tetap jaga kerukunan, jaga keharmonisan,” kata Prof Zudan.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor, Gubernur Sulsel Turunkan Tim BPBD ke Lapangan

Ia mengungkapkan, Indonesia yang memiliki 1.340 suku bangsa, 17 ribu lebih pulau, hingga saat ini tetap utuh karena orang Indonesia memiliki toleransi yang tinggi, menghargai dan menerima perbedaan.

“Mari seluruh masyarakat Selayar jaga kerukunan, jaga keharmonisan,” pesan Prof Zudan.

Sekedar informasi, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Published

on

Kitasulsel–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Selatan, dengan target melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.

Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Paripurna DPRD Sulsel

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sejak awal 2021 sudah berdiskusi. Saat itu, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa,” ujar Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins dari Kemendukbangga/BKKBN

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi ke dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan, untuk tahun 2026 KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, di mana masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan, desa percontohannya adalah Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel - BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas, Tingkatkan Kualitas Layanan JKN-KIS

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level pemerintahan paling dasar.

Target 21 desa tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026.

Continue Reading

Trending