Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Diskominfo Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Prokopim Setkab Kutai Timur

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan, Fitra menerima kunjungan studi tiru Prokopim Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, di Ruang Kerjanya, Senin (28/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi sekaligus berbagi pengetahuan terkait tata kelola kehumasan di lingkungan pemerintah.

Di temui selepas kunjungan, pimpinan rombongan Tim Prokopim Setkab Kutai Timur, Adi Sagaria, menyampaikan bahwa maksud dari kunjungannya tersebut untuk melihat cara-cara kerja Humas Pemprov Sulsel dalam melayani pimpinan, serta pengelolaan website dan sosial medianya.

“Kami di sana itu sehari-hari bekerja meliput kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian dibuatkan berita ataupun dibuat untuk media sosial. Itu kami perlu belajar ke sini, karena kami tahu bahwa Humas Provinsi Sulawesi Selatan ini pastilah sudah paling memahami tentang tupoksi, termasuk bagaimana mengawal pimpinan di dalam melaksanakan tugas sehari-harinya,” kata Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan itu.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata

Pihaknya juga mengapresiasi sambutan hangat dari pihak Diskominfo SP Sulsel dan berharap ilmu yang didapatkan selama kunjungan tersebut dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Kutai Timur untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan dalam mengawal pimpinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel, Fitra, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman.

“Kami di Pemprov Sulsel sangat terbuka untuk berbagi pengalaman dan menerima masukan. Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kedua pihak untuk sama-sama meningkatkan fungsi-fungsi kehumasan di lingkungan kerja,” ujar Fitra. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Aliah dan Nadhif, Paskibraka Nasional Asal Sulsel, Terima Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel