Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Iduladha 1446 H, DWP Sulsel Salurkan Daging Kurban untuk Anak Stunting dan Kaum Dhuafa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penyaluran kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor DWP Sulsel, Jalan A. Mappanyukki, Makassar, Minggu, 8 Juni 2025.

Dalam kegiatan ini, DWP Sulsel menyalurkan daging kurban kepada anak-anak stunting binaan DWP unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Pemprov Sulsel, ibu hamil, kaum dhuafa, dan masyarakat sekitar kantor.

Selain pembagian daging kurban, DWP Sulsel juga membagikan bingkisan berisi paket cemilan dan kado untuk anak-anak. Program ini menjadi agenda rutin Bidang Sosial Budaya DWP Sulsel setiap perayaan Iduladha.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengapresiasi langkah mandiri para anggota DWP yang secara sukarela iuran untuk melaksanakan kurban.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Percepat Proyek Jalan Multi Years, Sejumlah Ruas Strategis Mulai Diaspal

“Ini merupakan ikhtiar mandiri dari anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi untuk urunan melakukan kurban,” ujarnya.

Ia juga menyebut, sasaran utama program ini adalah anak-anak stunting binaan ASN di setiap unit kerja Pemprov Sulsel. Hal ini sejalan dengan program ASN Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting yang telah menjadi prioritas pemerintah daerah.

Lanjutnya, bahwa Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi di setiap unitnya memiliki anak stunting binaan untuk diasuh. Sesuai harapan Gubernur dan Ketua TP-PKK Sulsel selama ini, agar satu anak stunting diasuh didampingi oleh satu ASN di setiap unit kerja. Sehingga sistem by name by address dengan keterlibatan ASN, maka anak stunting bisa dientaskan.

BACA JUGA  Bangun Sinergi, Kabid Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Sambut Kunjungan Studi Tiru Tim Prokopim Setkab Kutai Timur

Jadi by name by address, ampuh oleh satu ASN atau pejabat di unit kerja tersebut. Sehingga kita berharap dengan keterlibatan ASN, maka anak stunting bisa kita entaskan dan keluar dari stunting, jelasnya.

Ketua DWP Sulsel, Melani Simon Jufri, juga menyampaikan kebahagiaannya atas terselenggaranya kegiatan kurban tahun ini.

“Alhamdulillah hari ini kita melakukan kegiatan kurban yang setiap tahunnya menjadi tradisi untuk DWP Sulsel untuk berbagi. Hari ini kita berbagi kepada anak-anak unit DWP stunting binaan, kaum dhuafa, dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia, Andi Hikmawati Winarno, menyebut DWP Sulsel tahun ini menyembelih dua ekor sapi hasil urunan dana pribadi para anggota yang terkumpul sekitar Rp35 juta.

BACA JUGA  Lepas Kontingen Popnas, Pj Gubernur Prof Zudan Harap Atlet Jaga Marwah Sulsel

“Tahun ini kami berkurban dua ekor sapi, hasil urunan pribadi anggota DWP Sulsel. Dagingnya kami salurkan kepada anak-anak stunting, ibu hamil, kaum dhuafa, dan masyarakat sekitar,” jelas Andi Hikmawati.

Salah satu warga penerima, Nita dari kawasan Sinrijala, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Alhamdulillah saya sangat senang dan bersyukur bisa menerima daging kurban. Terima kasih untuk Ibu Ketua dan anggota seluruh DWP Sulsel,” tutur Nita. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Borong Empat Penghargaan Adinata Syariah Tahun 2025

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending