Connect with us

Luwu Timur

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi KSP/USP dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Disdagkop UKMP, Senin (16/06/2025), dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus didampingi oleh kepala Bidang Koperasi, Drs. Syahrul Basir, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lutim, Wahidin Wahid dan diikuti sebanyak 20 orang dari lembaga koperasi simpan pinjam wilayah kabupaten Luwu Timur.

Koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.

Untuk itu, Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman para pengurus dan pengelola KSP/USP terkait perizinan dan regulasi simpan pinjam.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gelar Pasukan Satpol PP, Bupati Tegaskan Nasionalisme dan Ketertiban

Senfry Oktavianus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengelola koperasi yang telah menyempatkan waktu untuk hadir.

Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.

“Terima kasih sudah meluangkan waktunya, semoga ke depannya kegiatan seperti ini bisa kita laksanakan di setiap kecamatan,” ujarnya.

Senfry juga menyinggung masih adanya kegiatan ilegal yang mengatas namakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Beliau mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas,” tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Lutim Tinjau Pasar Tomoni, Pastikan Progres Renovasi Capai 85 Persen

“Saya berharap kepada peserta kiranya bisa menyerap materi agar nantinya dapat di terapkan pada koperasinya masing-masing,” pungkas Senfry.

Sementara Ketua Dekopinda, Wahidin Wahid, menyampaikan bahwa di Luwu Timur ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.

“Olehnya itu, dengan adanya kegiatan ini yang menghadirkan Narasumber luar biasa yang akan menyampaikan tentang pentingnya legalitas, apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum,” ucapnya.

Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanan kegiatan usaha koperasi tersebut.

“Kami berharap kiranya pengurus kopersi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda,” pesannya.

BACA JUGA  Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Lepas Jalan Sehat Kerukunan HAB Ke-80 Kemenag RI di Malili

“Insyaallah, kami akan menyempatkan waktu karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus,” tandas Wahidin.

Adapun Narasumber pada kegiatan ini ialah dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Dra. H. Andi Indrawati.,M.M yang turut hadir beserta jajaran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Launching Program Pandu Juara, Tekankan Kemandirian Desa

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Lepas Jalan Sehat Kerukunan HAB Ke-80 Kemenag RI di Malili

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending