Provinsi Sulawesi Selatan
Sekda Sulsel Buka Seleksi Kader Muda PKK 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, membuka Seleksi Kader Muda TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 8 September 2025.
Sebanyak 25 peserta berusia 18–24 tahun mengikuti tahapan wawancara setelah sebelumnya melalui serangkaian seleksi.
Mereka merupakan pemuda-pemudi terpilih yang disiapkan menjadi calon kader penggerak PKK di masa depan.
Pemprov Sulsel mengapresiasi langkah Tim Penggerak PKK Sulsel yang menginisiasi program ini. Menurut Sekda, keberadaan kader muda sangat penting untuk meneruskan tongkat estafet perjuangan PKK dalam mewujudkan keluarga yang kuat, berdaya, dan sejahtera.
“Kita berharap hal ini membangun semangat untuk membekali pemuda agar dapat memahami dan melaksanakan program-program PKK, serta berkontribusi dalam mewujudkan keluarga yang kuat, berdaya, dan sejahtera, bahwa para kader muda ini diharapkan menjadi agen perubahan yang inovatif dan adaptif di lingkungan mereka,” jelas Jufri Rahman.
Ia menambahkan, seleksi ini memastikan keberlanjutan dan penguatan program pemberdayaan perempuan dan keluarga. Fokus utama PKK meliputi peningkatan kesejahteraan keluarga, kesehatan ibu-anak, penanganan stunting, hingga edukasi gizi melalui Posyandu.
“Pentingnya menyeleksi Kader Muda PKK adalah untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan program-program pemberdayaan perempuan dan keluarga, karena mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan tongkat estafet PKK,” pintanya.
Ketua Bidang I TP PKK Sulsel, Nurhayati Azis, yang hadir mewakili Ketua TP PKK Sulsel, menekankan pentingnya partisipasi generasi muda dalam pembangunan sosial.
“Melalui Kader Muda PKK ini, kita ingin mencetak generasi muda yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kita harap, kader muda ini akan menjadi teladan dan menjadi penggerak di tengah masyarakat, sekaligus menjembatanin generasi muda dengan program PKK,” pungkasnya.
Kader Muda PKK akan menjadi jembatan antara program PKK dan aspirasi generasi muda, sehingga mampu menciptakan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Program Seleksi Kader Muda PKK Sulsel menjadi wadah strategis untuk menyiapkan generasi muda yang adaptif dan inovatif dalam menjawab tantangan sosial keluarga di era digital, sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Kehadiran kader muda ini akan menjadi ujung tombak penanganan isu strategis, serta memperluas jangkauan program PKK hingga ke akar rumput sehingga manfaat pembangunan keluarga lebih cepat, tepat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.
Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.
BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!









You must be logged in to post a comment Login