Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerima audiensi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).

Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai Januari 2026 mendatang.

Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyambut baik dan mendukung maksud serta tujuan audiensi yang diajukan oleh Bapas Kelas II Palopo.

“Saya sangat mendukung, kasian juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu, saya mau tolong tapi ini sudah keputusan hakim,” imbuh Irwan.

BACA JUGA  Bupati Ajak Pegawai Muslim Shalat Zuhur dan Asar Berjamaah di Masjid DPRD

Sementara Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Ada 2 tambahan pidana yaitu, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana nantinya terpidana bisa dipekerjakan layaknya outsourcing, bisa dipekerjakan di kantor desa misalnya seperti lingkungannya terlihat kotor bisa dibantu oleh mereka untuk membersihkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kiki Oditya Hernawarman juga menjelaskan, tugasnya Bapas untuk pidana kerja sosial yaitu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten setempat.

“Yang diatur oleh pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru itu akan menjadikan dasar hakim untuk memutus yang bersangkutan yang melanggar tindak pidana dibawah 5 tahun dan diputus oleh hakim tidak lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA  FGD Kunjungan Belajar Pandu Juara, Bupati Lutim: Saya Kawal Prosesnya, Pastikan Peserta Serap Ilmunya

Terakhir, ia berharap pidana pelatihan kerja dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal. Serta mendukung program pembinaan sosial dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan warga.

“Dengan menyambut adanya KUHP yang baru ini nantinya, kita dapat mengarahkan terpidana pada instansi yang membutuhkan. Selaku balai pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder vertikal, tanpa itu tentu kami tidak bisa melaksanakannya,” pungkas Kepala Bapas Kelas II Palopo.

Adapun peluang kolaborasi dan manfaat bagi pemerintah daerah diantaranya terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (*)

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Keagamaan di Towuti, Tegaskan Percepatan Perbaikan Sarana
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Buka Acara Panen Kebun Berkah, Bupati Irwan Siap Majukan Sektor Pertanian

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Bupati Ajak Pegawai Muslim Shalat Zuhur dan Asar Berjamaah di Masjid DPRD

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Unhas Perkuat Reformasi Pelayanan Publik melalui Bimtek Manajemen Pelayanan
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel