Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Sambut Mendagri Tito, Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (11/9/2025).

Kunjungan Mendagri disambut Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, serta 24 kepala daerah kabupaten/kota se-Sulsel dan jajaran Forkopimda.

Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi atas dukungan Mendagri terhadap program pembangunan di Sulsel.

“Menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel sekaligus memberikan arahan kepada 24 Kab Kota terkait situasi kamtibmas, program ASTA CITA, ekonomi, APBD dan kebijakan kebijakan pro rakyat,” ucapnya.

BACA JUGA  Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

“Pada kesempatan yang sama, kami juga melakukan MoU komitmen bersama dalam rangka perluasan layanan program strategis provinsi terkait transportasi,” sambungnya.

Sementara itu, Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi daerah dan stabilitas keamanan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberi ruang tumbuh bagi sektor swasta dan UMKM.

“Program-program harus pro rakyat. Seperti membuka lapangan kerja, menjaga inflasi, serta mempermudah perizinan dan memberi insentif. Kalau swasta dan UMKM hidup, investasi bergerak, maka pertumbuhan ekonomi ikut baik, inflasi terkendali, dan PAD meningkat,” kata Tito.

Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus terjaga. “Saya sangat berharap kekompakan ini diperkuat lagi. Saya juga siap membantu kapan saja jika dibutuhkan. Saya mengimbau tokoh masyarakat dan kepala daerah menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Sambut Positif Perda Pendidikan Akhlak Mulia, Pj Gubernur Prof Zudan: Nilai-Nilai Moralitas Pahlawan Sulsel Perlu Digali
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Sambut Positif Perda Pendidikan Akhlak Mulia, Pj Gubernur Prof Zudan: Nilai-Nilai Moralitas Pahlawan Sulsel Perlu Digali

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel