Pemkot Makassar
World Cleanup Day 2025: Gotong Royong Massal di Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar, bersama seluruh jajaran, turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan gotong royong massal yang digelar pada tanggal 20 September 2025, sebagai bagian dari perayaan World Cleanup Day (WCD) atau gerakan kebersihan serentak 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, serta Ketua TP PKK, Melinda Aksa bersama pengurus, serta jajaran pegawai DLH dan Pihak Kecamatan Tamalate.
Pelaksanaan kerja bakti massal ini berlangsung dari pukul 06.30 hingga 09.00 WITA di pesisir pantai Tanjung Biru menuju Tanjung Bunga, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya global untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, yang diadakan serentak di seluruh dunia.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.1053/A/G/PLB0.3/B/09/2025, yang mendukung kegiatan World Cleanup Day Indonesia Tahun 2025.
Kerja bakti ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempererat tali persaudaraan melalui kegiatan gotong royong.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Gerakan World Cleanup Day 2025 adalah sebuah upaya bersama untuk mengajak masyarakat hidup lebih bersih dan menghargai lingkungan.
“Gerakan ini bukan hanya sekadar aksi bersih-bersih, tetapi juga untuk mengingatkan kita semua pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Appi.
“Kita harus bersama-sama menghargai alam yang telah memberi begitu banyak manfaat bagi kehidupan kita,” tambah Munafri Arifuddin.
Menurut Wali Kota, partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Makassar dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Kegiatan gotong royong ini diharapkan dapat mempererat kebersamaan antarwarga dan memperkuat rasa tanggung jawab kolektif terhadap kelestarian lingkungan,” harapnya.
World Cleanup Day 2025 adalah gerakan global yang diadakan serentak di seluruh dunia, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membersihkan lingkungan dari sampah dan mengurangi dampak polusi.
Di Makassar, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan mendukung program pemerintah pusat dan Daerah dalam menjaga kebersihan serta kelestarian alam.
“Semoga gerakan ini terus berlanjut, bukan hanya pada hari ini, tetapi menjadi kebiasaan yang kita lakukan setiap hari untuk menciptakan Makassar yang lebih bersih dan hijau,” tutup Wali Kota.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kegiatan kebersihan yang dikenal dengan sebutan World Cleanup Day ini dilaksanakan serentak di Makassar.
Untuk Kota Makassar, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perusahaan daerah, sekolah, hingga Puskesmas dan Posyandu, yang melaksanakan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
“Untuk Makassar, kita fokuskan kegiatan kebersihan ini di beberapa titik, terutama semua Kecamatan. Jadi, kita berharap kegiatan kerja bakti massal ini akan mendukung upaya pelaksanaan kebersihan di kota kita,” ujar Helmy Budiman.
Helmy menambahkan, meskipun upaya kebersihan dilakukan setiap hari, kegiatan seperti ini sangat penting untuk perbaikan fundamental dalam pengelolaan sampah.
Dimana, Kota memiliki banyak tantangan dalam pengelolaan sampah, namun yang lebih krusial adalah kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
“Jika ini tidak dilakukan dengan baik, pengurangan sampah tidak akan maksimal,” ungkapnya.
Untuk itu, kegiatan World Cleanup Day 2025 di Makassar dipusatkan pada kebersihan pesisir pantai, yang menjadi ikon kota.
“Makassar dikenal dengan garis pantainya yang indah, dan kita berharap ke depan, pantai-pantai ini bisa menjadi lebih bersih dan terawat, sebanding dengan destinasi wisata pantai terkenal seperti Bali,” ujar Helmy.
Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi aksi sesaat, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Helmy juga menekankan, kegiatan serupa tidak hanya dilaksanakan di Makassar, namun juga di seluruh Indonesia dan dunia.
“Di Makassar, setiap kecamatan turut berpartisipasi dalam upaya bersama ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga,” tukasnya. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login