Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di 24 kabupaten/kota, Senin, 29 September 2025. Program ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan harga pangan jelang akhir bulan.
Di Kota Makassar, GPM dipusatkan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, mulai pukul 09.00 WITA. Sejumlah kebutuhan pokok dijual dengan harga lebih terjangkau, antara lain:
Beras SPHP Rp57.000 per 5 kilogram;
Gula pasir Rp17.500 per kilogram;
Minyak goreng Rp15.000 per liter;
Telur ayam Rp55.000 per rak; dan paket ayam potong Rp100.000 untuk tiga ekor
Selain itu, tersedia pula cabai rawit, cabai besar, bawang merah, bawang putih, terigu, tomat, ikan segar, hingga produk olahan seperti nugget.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, M. Ilyas, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bulog, Bank Indonesia, BUMN, pelaku usaha, serta kelompok tani.
“GPM ini digelar secara serentak agar masyarakat di semua daerah bisa merasakan manfaatnya. Harapannya, harga pangan bisa tetap terkendali dan pasokan terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Kota Makassar sendiri terdapat tiga lokasi pelaksanaan, yakni di Minasaupa, Tamarunang, serta lokasi yang digelar langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan Sulsel.
Sementara Pemerintah Kota Makassar juga menggelar kegiatan serupa di Pulau Lajukkang dan pulau-pulau sekitarnya.
“Bagaimana kita secara rutin menyediakan pangan yang murah dan bisa terjangkau oleh masyarakat tentunya berkualitas, terutama beras SPHP ini dan pangan murah yang strategis lainnya. Ada olahan, ada ikan, ada cabe rawit, ada tomat, dan lain sebagainya, keperluan sehari-hari juga kita siapkan,” sebutnya.
“Yang paling penting hari ini gerakan pangan murah serentak ini merupakan upaya bagaimana harga-harga ini stabil terutama harga beras bisa lebih stabil di masyarakat dan bisa dikendalikan,” tambah Ilyas. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login