Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan : Penetapan Sempadan Danau Matano Harus Libatkan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Sosial Ekonomi dan Pemetaan LIDAR dalam Rangka Penetapan Sempadan Danau Matano yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, di Gedung Ontae Luwu, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kamis (09/10/2025).

Tujuan utama kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen kajian dan penetapan sempadan Danau Matano sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya kegiatan ini tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar Danau Matano.

“Pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya upaya penetapan sempadan danau ini. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh peta dan angka, tetapi juga oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Launching Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Sasar 12.800 Peserta

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelestarian Danau Matano harus dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup di sekitarnya.

“Pendekatan yang digunakan harus dialogis, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah. Saran, masukan, dan aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan hasil yang terbaik dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Terakhir, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Matano pada Wilayah Sungai Pompengan–Larona.

“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan,” tandas Irwan Bachri Syam.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi menjelaskan bahwa, terdapat dua danau prioritas nasional di Sulawesi Selatan, yakni Danau Tempe dan Danau Matano.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri GPM Serentak Se-Indonesia

Menurutnya, ada tiga kriteria utama yang menjadikan sebuah danau ditetapkan sebagai danau prioritas nasional, yaitu:

1. Mengalami tekanan dan degradasi, seperti kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, dan penurunan kualitas air.

2. Memiliki nilai strategis dari aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan

3. Tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan sektor air dan danau.

“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air dan daerah tangkapan air agar tetap bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Heriantono.

Ia menambahkan, sempadan danau berfungsi sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan perairan. Namun, karena kurangnya pemahaman, banyak sempadan danau yang kini hilang akibat perubahan peruntukan lahan.

BACA JUGA  Pansel Gelar UKK Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Waemami di Makassar

“Untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan mendukung kegiatan perlindungan penggunaan dan pengendalian atas sumber daya alam di Danau Matano serta untuk melindungi batas fungsi danau dari peruntukan lain,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, H. Bahri Suli, Asisten II, Masdin, Kepala OPD, Direktur Head External Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, Ketua Tim Stranas PK-KPK, Para Direktur, Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bagian Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala BPN Sulsel, Kepala Bapelitbangda Sulsel, Kepala Bidang SDA, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sul Sel, Kepala UPTD SDA WS Pompengan-Larona, dan Camat Nuha bersama unsur Tripika. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri GPM Serentak Se-Indonesia

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Salurkan Bantuan ke Warga Pengidap Penyakit Spina Bipida di Nuha

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Unhas Gelar Bimtek Pembekalan Kepala Perangkat Daerah

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending