Connect with us

Luwu Timur

Pansel Gelar UKK Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Waemami di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Waemami Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi bakal calon Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro, Makassar, pada Jum’at, 12 Desember 2025.

UKK tersebut digelar selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Desember 2025, sebagai bagian dari tahapan seleksi terbuka yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia Seleksi, Rapiuddin Tahir, dan dihadiri oleh unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Para peserta mengikuti serangkaian tahapan penilaian yang bertujuan untuk mengukur kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap tata kelola Perumda Air Minum.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Imbau Penghentian Kegiatan Kantor saat Waktu Shalat Berjamaah

Dalam sambutannya, Rapiuddin Tahir menekankan pentingnya integritas, kompetensi, serta komitmen kuat terhadap pelayanan publik dalam pengelolaan air minum daerah. Menurutnya, peran Dewan Pengawas sangat strategis dalam memastikan Perumda dikelola secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi bakal calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Waemami merupakan langkah strategis dalam proses seleksi.

“Ini tentu menjadi langkah strategis untuk memastikan badan pengawas diisi oleh figur yang mampu mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” terang Rapiuddin.

Pelaksanaan UKK ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong tata kelola Perumda Air Minum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, melalui proses seleksi yang objektif dan terbuka, Perumda Air Minum Waemami dapat terus meningkatkan kinerja serta menjamin keberlanjutan layanan air bersih bagi seluruh masyarakat Luwu Timur.

BACA JUGA  Dedikasi Tanpa Batas, Bupati Irwan Apresiasi Evi, PPPK yang Berjuang di Tengah Kelumpuhan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Seminar Gelar Pahlawan: Inspirasi Patriotisme dari Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Hadiri Ritual Adat Pekasiwia, Resmi Jadi Keluarga Besar To Pamona

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Luwu Timur Tekan MoU dengan UMB Palapo

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending