Connect with us

Pemkot Makassar

Makassar Jadi Pusat Sport Tourism, Rider Jetski Dunia Siap Berlaga di Pantai Biru besok!

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kota Makassar kembali menjadi sorotan dunia dengan digelarnya Makassar International Jetski Championship 2025. Ajang kejuaraan ini digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bekerja sama dengan komunitas Jetski Paradise Makassar.

Kejuaraan bergengsi ini akan berlangsung pada 18–19 Oktober di Pantai Biru. Menghadirkan rider dari berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Jerman, dan Malaysia, serta atlet dari sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan, Sulawesi Utara, dan Palu

Mereka akan berlaga dalam sejumlah kategori lomba diantaranya Expert Endurance Runabout GP1, Novice Endurance Runabout GP2, Circuit/CC Runabout Yamaha OMR, Circuit/CC Runabout 1100 Open, Circuit/CC Runabout (GP3), Circuit/CC Runabout Open (GP 1), Parallel Slalom Ski GP2, Junior Circuit/CC Runabout 1100, Circuit/Ski GP 2, dan Slalom Seadoo.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ikut Meriahkan Jalan Sehat HUT Sulsel Bersama Pj Gubernur Prof Zudan dan Ribuan Masyarakat

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin secara resmi menyambut hangat seluruh peserta di Balaikota Makassar pada Rapat Koordinasi Makassar Internasional Jetski Championship 2025.

Munafri menyampaikan rasa bangga sekaligus apresiasi atas terselenggaranya event internasional tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejuaraan ini bukan hanya sekadar lomba, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Kota memperkuat citra Makassar sebagai destinasi sport tourism.

“Harapan kita di Kota Makassar, event-event internasional seperti ini bisa terus hadir dan memberi daya tarik besar, sekaligus eksposur maksimal untuk kota kita. Antusiasme masyarakat terhadap kejuaraan Jetski ini sangat luar biasa,” ujar Munafri.

Munafri menekankan dua hal utama yang harus dijaga bersama dalam penyelenggaraan kejuaraan, yakni keselamatan dan sportivits. Ia memperingatkan agar keselamatan peserta dan penonton harus menjadi prioritas.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Meriahkan Pesta Rakyat di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Selain itu, fair play harus selalu menjadi dasar peserta dalam setiap turnamen. Ia juga berharap kejuaraan internasional ini dapat ditopang oleh turnamen-turnamen lokal yang digelar secara rutin sebagai pengantar puncak turnamen dunia, sebagai menjadi ajang pembinaan atlet muda.

“Mungkin 3-4 bulan sebelumnya ada kejuaraan lokal untuk menyambut kejuaraan internasional. Tentu ini akan sangat menarik minat para atlet-atlet muda atau para pemula yang mau serius dan tekun di olahraga ini,” jelasnya.

Munafri menutup sambutannya dengan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta. Ia berharap para rider bukan hanya mendapat pengalaman berharga di lintasan, tetapi juga membawa kesan positif tentang keindahan dan keramahan Makassar.

“Mudah-mudahan tahun depan event ini bisa lebih besar lagi dengan peserta yang lebih banyak. Selamat bertanding, semoga semua meraih hasil terbaik,” tutupnya.

BACA JUGA  APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Fokus Prioritas Meski Pendapatan Turun

Promotor Jetski Paradise Makassar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Erik Horas mengungkapkan bahwa ajang ini merupakan event tahunan yang terus berkembang, dari skala lokal hingga kini berskala internasional.

“Dulu tahun 2002 kita hanya mulai dari kompetisi lokal, sekarang rider dari berbagai negara hadir di Makassar. Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota mendukung penuh agar kejuaraan ini semakin besar,” ungkap Erik.

Erik menambahkan, kehadiran peserta dari luar negeri dan daerah lain juga menjadi bukti bahwa Makassar semakin dikenal sebagai destinasi sport tourism.

“Selain Malaysia, Thailand, Filipina, dan Jerman, komunitas jetski dari Jakarta, Kalimantan, hingga Papua juga ikut bergabung. Ini momentum besar bagi Makassar,” katanya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK di Tugu MNEK

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Tutup Pagelaran UMKM Fiesta 2024 di Anjungan City of Makassar

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Salurkan DBH Triwulan I, Appi: Terima Kasih Pak Gubernur

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending