Connect with us

Luwu Timur

Lewat HLM TP2DD, Pemkab Lutim Perkuat Digitalisasi dan Pastikan Manfaat Penghapusan Retribusi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bapperida Luwu Timur, Selasa (21/10/2025) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda, Muh. Said dan didampingi Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, serta dihadiri oleh seluruh OPD pengelola pendapatan, beserta pejabat teknis yang menangani pengelolaan pendapatan daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan pendapatan daerah hingga triwulan III tahun 2025, sekaligus membahas penerapan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bagian dari percepatan digitalisasi keuangan daerah.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Dorong Perangkat Daerah Hasilkan Inovasi Pelayanan Publik

Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Luwu Timur, Muh. Said memaparkan capaian realisasi pendapatan daerah hingga triwulan III tahun 2025, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan.

Selain itu, turut dibahas koordinasi terkait implementasi pemberhentian pemungutan beberapa jenis retribusi daerah yang dikelola oleh sejumlah OPD, sesuai dengan Peraturan Bupati.

“Masyarakat harus benar-benar menikmati manfaat dari penghapusan retribusi yang telah dihilangkan, dan hal ini perlu diantisipasi serta diawasi bersama agar kebijakan tersebut berjalan efektif,” jelas Muh. Said.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengakselerasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

“Digitalisasi transaksi pemerintah daerah bukan hanya tuntutan reformasi birokrasi, tetapi juga langkah nyata dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Bahas Progres dan Persebaran Dapur MBG

Sekda juga menyoroti potensi penerimaan yang belum maksimal, terutama pada sektor retribusi daerah.

“Saya berharap teman-teman OPD pengelola dapat mengidentifikasi kendala yang menyebabkan potensi ini belum tercapai. Kebijakan Bupati terkait penghentian beberapa jenis retribusi harus benar-benar dikawal dan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di titik-titik yang rawan pungutan, seperti pasar dan area parkir. Jika masih ada pungutan, berarti masih ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut,” tegasnya.

Bahri Suli juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan penghapusan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati Luwu Timur.

HLM tersebut ditutup dengan pemberian reward kepada OPD dengan penggunaan QRIS terbanyak, yang diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur. (*)

BACA JUGA  Kartu Lansia, Hadiah Kasih Sayang Ibas–Puspa untuk Warga Lanjut Usia
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Kartu Lansia, Hadiah Kasih Sayang Ibas–Puspa untuk Warga Lanjut Usia

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tunjukkan Komitmen Tinggi: Tandatangani Dokumen Pemerintahan di Mana Pun Demi Kelancaran Pelayanan Publik

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending