Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Siapkan 11 Hektare Laut untuk Program ‘Apartemen Ikan’, Dorong Kesejahteraan Nelayan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggulirkan program inovatif di sektor kelautan dan perikanan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyiapkan 11 hektare area laut untuk pengembangan kawasan perikanan melalui program “Apartemen Ikan”, sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, program apartemen ikan kembali dilakukan dengan menurunkan rumah ikan untuk total luasan 11 hektare se-Sulsel,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Kelanjutan Program Unggulan

Gubernur menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dimulai pada periode pemerintahannya sebelumnya.

“Apartemen Ikan” dirancang sebagai rumah ikan buatan yang ditempatkan di laut, berfungsi sebagai tempat ikan berlindung, berkembang biak, dan berkumpul. Kehadiran struktur buatan ini diyakini dapat meningkatkan populasi ikan di area penurunan dan menjadikannya titik tangkap yang produktif.

BACA JUGA  Amran Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Bagikan Beasiswa, Ingat Perjuangannya Hingga Seperti Sekarang

“Semoga dengan program apartemen ikan ini dapat membantu nelayan mendekatkan ikan dan menghadirkan spot-spot menangkap ikan lebih dekat, sehingga biaya operasional melaut bisa ditekan,” tambahnya.

Dukungan Ekonomi Biru dan Keberlanjutan Ekosistem

Program “Apartemen Ikan” juga dianggap sebagai inovasi ramah lingkungan yang memperkuat upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Selain memberi dampak langsung terhadap pendapatan nelayan, program ini turut mendukung kebijakan nasional dalam mendorong ekonomi biru.

Disebutkan bahwa program ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan sektor maritim dan pengembangan ekonomi berbasis sumber daya laut yang berkelanjutan. Inisiatif ini juga sejalan dengan visi-misi kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi di Sebelumnya

BACA JUGA  Aliah dan Nadhif, Paskibraka Nasional Asal Sulsel, Terima Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati

Ratusan Rumah Ikan Sudah Diturunkan Sebelumny

Pada periode sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah menurunkan ratusan unit rumah ikan di berbagai wilayah perairan, termasuk Kabupaten Pangkep, Bone, Selayar, Takalar, dan Sinjai. Program tersebut mendapat respons positif dari nelayan karena membantu meningkatkan ketersediaan ikan di area penangkapan.

Dengan perluasan area 11 hektare pada tahun ini, pemerintah berharap manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh komunitas nelayan di seluruh Sulawesi Selatan.

Program “Apartemen Ikan” kini menjadi salah satu inovasi unggulan Pemprov Sulsel dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus memberdayakan masyarakat pesisir untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih optimal dan efisien.

BACA JUGA  Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.

“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.

Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas

Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.

“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi

BACA JUGA  Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri

Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.

“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.

Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.

Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif

Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.

“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.

Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala

BACA JUGA  Berikut Sederet Inovasi dan Langkah Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD di Sulsel

Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.

“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.

Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.

“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.

Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel