Connect with us

Luwu Timur

BPK RI Apresiasi Kebijakan Penghapusan Retribusi di Luwu Timur, Bupati Irwan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kebijakan Pemerintahan Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler yang menggratiskan sejumlah retribusi daerah mendapat apresiasi dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan. Pujian itu disampaikan langsung oleh Nila Syahrinda Syahrir, Pengendali Teknis BPK RI Sulsel, saat melakukan audiensi dengan Bupati Luwu Timur, Senin (17/10/2025).

Dalam pertemuan yang menjadi rangkaian exit meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, Nila menilai kebijakan penghapusan retribusi di Rusunawa Sumasang, sejumlah lokasi wisata, dan parkir RSUD I Lagaligo sebagai langkah positif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tegaskan Kerja Nyata ASN Saat Pimpin Apel Pagi

Meski begitu, Nila menekankan pentingnya pengawasan dari instansi terkait agar kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan celah penyimpangan. “Kami berharap regulasi dan pelaksanaannya tetap dikawal dengan baik,” ujarnya.

Tim BPK RI Sulsel diketahui telah melaksanakan pemeriksaan selama 60 hari, mulai September hingga November. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di Luwu Timur telah selaras dengan aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan itu, tim BPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta layanan RSUD I Lagaligo. Nila menjelaskan bahwa terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu regulasi, perencanaan–penganggaran, penetapan–pemungutan, serta penagihan piutang dan penyetoran.

BACA JUGA  Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas evaluasi komprehensif yang diberikan BPK. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Terima kasih atas evaluasi dan rekomendasinya. Ini menjadi bahan penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, agar pengelolaan pajak dan retribusi semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Bupati Irwan.

Ia juga menginstruksikan Bapenda, Inspektorat, serta OPD terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK. Menurutnya, tindak lanjut yang cepat akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD dan percepatan pembangunan di Luwu Timur.

Exit meeting tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan lapangan oleh BPK. Sejumlah pejabat Pemkab Luwu Timur turut hadir, di antaranya Plt. Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Plt Kepala Bapenda Muhammad Yusri, Kepala BPKAD Muhammad Said, Direktur RSUD I Lagaligo dr. Irfan, Kepala Inspektorat Dohri As’ari, serta Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Helmi Kahar.

BACA JUGA  Pj Kepala Desa Resmi Terima SK, Bupati Irwan Harapkan Sinergi dan Inovasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pj Kepala Desa Resmi Terima SK, Bupati Irwan Harapkan Sinergi dan Inovasi

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Sentuhan Empati Bupati Luwu Timur untuk Korban Kebakaran di Sorowako

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Warga Tumpah Ruah Ikuti Sabtu Sehat Juara di Tomoni: Olahraga, Cek Kesehatan, hingga UMKM Ramaikan Lapangan Kecamatan

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending