Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif Hadiri HLM TPID dan TP2DD Sulsel

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Kejar Pemenuhan Kuota Sekolah Rakyat, Masih Dibutuhkan 16 Siswa SD

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Rakor Pangan Sidrap 2026: Antisipasi El Nino, Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Terbitkan Imbauan Mitigasi Musim Kemarau, Warga Diminta Waspada Kebakaran dan Kekeringan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau dengan mengeluarkan imbauan mitigasi bencana. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko, mulai dari kebakaran lahan dan permukiman, kekeringan, hingga gangguan kesehatan akibat cuaca ekstrem.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 300.2/1/BPBD tentang Mitigasi Bencana Musim Kemarau dan Potensi Bencana Lainnya tertanggal 1 April 2026. Surat edaran ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, serta pengurus masjid di Kabupaten Sidrap sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menjelaskan, meningkatnya suhu udara dan berkurangnya curah hujan pada musim kemarau berpotensi memicu berbagai bencana yang perlu diantisipasi sejak dini.

BACA JUGA  Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif Hadiri HLM TPID dan TP2DD Sulsel

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman, serta dampak kesehatan akibat cuaca ekstrem. Pencegahan menjadi langkah terbaik untuk meminimalkan risiko,” tegas Syaharuddin.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan serta menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api di kawasan yang kering dan mudah terbakar. Warga juga dianjurkan menyiapkan alat pemadam sederhana di lingkungan rumah sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan seluruh peralatan dapur yang menggunakan api, seperti kompor, telah dimatikan sebelum meninggalkan rumah. Instalasi kelistrikan juga harus dipastikan dalam kondisi aman, tidak menggunakan sambungan listrik secara berlebihan, serta mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan guna mencegah korsleting.

BACA JUGA  Sidrap Matangkan Persiapan Kontingen Menuju Penas Petani Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Menghadapi ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengajak masyarakat menggunakan air secara hemat dan bijaksana, menjaga sumber-sumber air yang tersedia, serta menyiapkan cadangan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tetap mewaspadai potensi angin kencang, pohon tumbang, dan berbagai gangguan kesehatan yang dapat muncul akibat perubahan cuaca ekstrem.

Untuk memperluas penyebaran informasi, pengurus masjid di seluruh wilayah Sidrap diharapkan turut menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada jamaah sebelum maupun sesudah pelaksanaan ibadah sehingga kesadaran masyarakat terhadap mitigasi bencana semakin meningkat.

Apabila terjadi kondisi darurat atau ditemukan potensi bencana, masyarakat diminta segera melapor kepada BPBD Sidrap melalui nomor 087 848 987 976 (Nirwana Sari Hakim/Operator PUSDALOPS) atau menghubungi Damkar Sidrap di nomor 0421 91113 agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA  Tampil di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan hingga Penguatan Investasi

Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat budaya mitigasi agar dampak musim kemarau dapat dicegah serta diminimalkan demi keselamatan bersama.

Continue Reading

Trending