DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bapenda Luwu Timur Perkuat Kapasitas Aparat Pajak, Dorong Optimalisasi Pembayaran Non Tunai
Kitasulsel–LUWUTIMUR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat kapasitas aparat dan petugas pengelola pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan capacity building yang digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh aparat dan petugas pengelola pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Capacity building tersebut secara khusus membahas penerapan perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Penguatan pemahaman regulasi dinilai penting agar seluruh aparat pengelola pendapatan memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan proses pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan pemahaman terhadap regulasi merupakan salah satu fondasi utama dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Menurutnya, aparat yang bertugas mengelola pajak daerah harus memahami setiap ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan pelayanan yang tepat sekaligus menjalankan proses pemungutan secara profesional.
“Aparat pengelola pendapatan harus memahami regulasi dengan baik, karena pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melaksanakan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat,” tegas Muhammad Yusri.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman di antara aparat dan petugas pajak akan membantu menciptakan standar pelayanan yang lebih baik.
“Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Menurut Yusri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Dorong Pembayaran Pajak Melalui QRIS
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, menjelaskan bahwa capacity building tidak hanya membahas aspek regulasi.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah, termasuk penerapan sistem pembayaran secara non tunai.
“Capacity building ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disiapkan,” jelas Chaeruddin Arfah.
Salah satu fokus yang terus didorong Bapenda adalah optimalisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai kanal pembayaran pajak daerah.
Pemanfaatan QRIS dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus bergantung pada transaksi tunai.
Selain praktis, sistem pembayaran digital juga dinilai mendukung proses transaksi yang lebih cepat, transparan, serta tercatat secara digital.
“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak daerah,” kata Chaeruddin.
Ia menegaskan, digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari langkah Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.
Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Melalui kegiatan capacity building tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pengelola pajak daerah mampu memahami perubahan regulasi secara menyeluruh.
Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek teori, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dengan adanya kesamaan persepsi, proses pelayanan dan pemungutan pajak diharapkan semakin tertib serta mampu memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Di sisi lain, penguatan sistem pembayaran non tunai diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bapenda Luwu Timur juga terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pemanfaatan kanal pembayaran seperti QRIS menjadi salah satu langkah untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih mudah, transparan, efektif, dan terdokumentasi.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Bapenda Luwu Timur untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik, sejalan dengan kebutuhan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin modern dan berbasis digital.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login