Connect with us

NEWS

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Pastikan Hak Jemaah Terlindungi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun tangan menangani 33 calon jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai jadwal dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah memastikan hak dan perlindungan para jemaah tetap menjadi prioritas.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah calon jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung mendatangi Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Ahmad, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA  Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

Visa Belum Terbit

Puluhan calon jemaah tersebut sebelumnya dijadwalkan terbang pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 dengan tujuan Kuala Lumpur. Namun, keberangkatan tidak dapat dilakukan karena visa umrah mereka belum diterbitkan.

Para jemaah diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang berdasarkan informasi awal diduga menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah tanpa mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kondisi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti Kemenhaj dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait. Pemerintah memastikan jemaah tetap memperoleh layanan sebagaimana yang menjadi hak mereka berdasarkan kesepakatan perjalanan.

Penanganan keberangkatan kemudian dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah yang merupakan PPIU resmi dan memiliki izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

BACA JUGA  Rakornas Dukcapil 2026 Bahas Transformasi Identitas Digital, NIK dan IKD Jadi Fondasi Layanan Publik Modern

24 Jemaah Berhasil Diberangkatkan

Langkah koordinasi tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 24 dari 33 jemaah akhirnya berhasil diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA982.

Keberangkatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan para jemaah tetap mendapatkan perjalanan sesuai hak dan rencana yang seharusnya mereka terima.

Sementara sembilan jemaah lainnya memilih tidak melanjutkan perjalanan umrah dan meminta dana yang telah dibayarkan dikembalikan.

Kemenhaj memastikan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemulihan hak jemaah. Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat.

Travel Ilegal Akan Ditindak

Ahmad Abdullah menegaskan, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, khususnya terhadap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin resmi.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,601 Juta per Gram

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah,” tegasnya.

Menurutnya, praktik penyelenggaraan umrah tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat serta mengancam kepastian keberangkatan dan keselamatan jemaah.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan penyelenggara yang digunakan memiliki izin resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah calon jemaah mengalami persoalan serupa di kemudian hari.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending