Connect with us

Nasional

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 23,78 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Soetta

Published

on

Kitasulsel–TANGERANG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam dua penindakan yang berlangsung pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,78 kilogram emas dengan nilai keekonomian sekitar Rp63 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,” kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Tujuh WNA Bawa 17,43 Kg Emas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan dengan berbagai cara. Barang tersebut ditemukan di dalam tas serta pakaian yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA  JK Tegaskan Upaya Agung Laksono Rebut Kursi PMI Ilegal: Kita Lawan Karena Berbahaya untuk Kemanusiaan

Total terdapat 41 keping emas 24 karat dengan berat mencapai 17,43 kilogram. Nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp46 miliar.

Djaka mengatakan modus penyembunyian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pakaian dan bagian tubuh tertentu untuk menghindari pemeriksaan.

“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau dinilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” jelas Djaka.

Dua WNI Diamankan

Penindakan kedua melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI), yakni seorang penumpang dengan tujuan Dubai dan seorang staf ground handling.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh keping emas batangan dengan kadar yang beragam. Total berat emas tersebut mencapai 6,35 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp17 miliar.

BACA JUGA  Willem Wandik-Yotam Wonda Bawa Tolikara Diperhitungkan Pusat, Dua Kementerian Beri Apresiasi

“Ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin,” ujar Djaka.

Jika digabungkan dari dua kasus tersebut, Bea Cukai mengamankan 23,78 kilogram emas dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp63 miliar.

Diduga Berasal dari Pertambangan Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya turut melakukan analisis mengenai asal-usul emas yang hendak dibawa keluar negeri tersebut.

Menurut dia, indikasi kuat mengarah pada sumber emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

“Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu yang ilegal di sini terkait dengan upaya untuk membawa ke luar atau menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal. Kalau ini ilegal berarti sumbernya dipastikan ilegal,” ujar Jeffri.

BACA JUGA  Halaqah Nasional dan Asadiyah Award 2024,H.Bunyamin M Yapid LC MH:Momentum Berbuat Lebih Untuk Pondok

Kementerian ESDM, lanjutnya, akan memperkuat langkah pengawasan untuk mencegah hasil pertambangan ilegal keluar dari Indonesia melalui berbagai jalur.

Pemerintah juga akan mendalami sumber emas tersebut guna mengetahui lebih jauh rantai pasok serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Ini akan mencoba untuk memperdalam apa yang menjadi sumber masalah. Kalau bicara soal peti, ini di mana-mana sudah ada. Kami sudah melakukan langkah-langkah kebijakan-kebijakan yang nantinya diharapkan itu memperkecil peluang-peluang untuk pertambangan ilegal,” kata Jeffri.

Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi sekaligus mencegah hasil pertambangan ilegal dibawa keluar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending