Connect with us

POLITIK

Partai Gerakan Rakyat Serahkan 14.405 Dokumen Pendaftaran Badan Hukum ke Kemenkum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Partai Gerakan Rakyat (PGR) melanjutkan proses pendaftaran sebagai badan hukum partai politik dengan menyerahkan sebanyak 14.405 dokumen fisik persyaratan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), Kamis (20/8/2026).

Ribuan dokumen tersebut dikemas dalam 46 boks dan diserahkan langsung ke Kementerian Hukum di Jakarta Selatan. Penyerahan berkas ini menjadi kelanjutan dari tahapan pendaftaran badan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Partai Gerakan Rakyat.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan merupakan dokumen asli dan menjadi bagian dari persyaratan administrasi untuk memperoleh status badan hukum.

“Sore ini kami telah menghantarkan 46 boks, 46 boks berkas yang terdiri dari dokumen-dokumen asli secara lengkap yang merupakan bagian dari persyaratan untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut berjumlah 14.405 dokumen,” kata Sahrin usai penyerahan berkas.

Menurut Sahrin, dokumen yang diserahkan berasal dari ribuan struktur kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di berbagai tingkatan dan daerah di Indonesia.

Ia menyebut, secara keseluruhan terdapat 3.371 struktur kepengurusan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan tersebut.

“Ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri dari DPP, 100 persen DPW, dan 75 persen DPD, serta 50 persen DPC ataupun kepengurusan di tingkat kecamatan. Sehingga total struktur 3.371,” lanjutnya.

BACA JUGA  Megawati Tiba di Timor Leste, Dijadwalkan Terima Penghargaan Tertinggi Negara

Sahrin menjelaskan, penyerahan dokumen fisik tersebut menjadi tahap terakhir yang dilakukan pihaknya dalam proses pengajuan persyaratan administrasi pendaftaran badan hukum.

Setelah seluruh dokumen diterima, proses selanjutnya akan berada di tangan Kementerian Hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski seluruh berkas telah diserahkan, Sahrin mengatakan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Partai Gerakan Rakyat secara resmi memperoleh status badan hukum.

Tahapan tersebut meliputi proses verifikasi oleh Kementerian Hukum yang memiliki waktu maksimal 45 hari. Setelah proses verifikasi selesai, terdapat masa pengambilan keputusan selama 15 hari.

“Tapi bagi terbitnya badan hukum, tentunya masih ada dua proses selanjutnya. Prosesnya itu terdiri dari proses verifikasi oleh Kementerian Hukum di mana dalam peraturan perundang-undangan diberikan alokasi paling lama 45 hari. Setelah itu ada lagi 15 hari untuk masa pengambilan keputusan,” jelas Sahrin.

Partai Gerakan Rakyat pun telah menyiapkan agenda berikutnya setelah nantinya memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

BACA JUGA  Survei IPO: Prabowo Masih Teratas, Dedi Mulyadi Membayangi Ketat

Sahrin mengatakan, partainya masih harus mempersiapkan diri untuk mengikuti proses verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2029.

Menurutnya, proses verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027.

“Insyaallah setelah mendapatkan badan hukum maka masih ada dua agenda. Dua agenda itu adalah agenda pertama kita harus mempersiapkan untuk verifikasi sebagai peserta pemilu, dan agenda berikutnya adalah memenangkan pemilu di 2029,” katanya.

Ia menambahkan, dua agenda besar tersebut akan menjadi fokus perjuangan Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan proses pengesahan badan hukum.

“Verifikasi partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU dan waktunya di tahun 2027, sementara pemenangan pemilu tentunya dilakukan pada tahun 2029,” imbuhnya.

Partai Gerakan Rakyat sendiri sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai partai politik pada 19 Januari 2026. Sebelum menjadi partai, Gerakan Rakyat terlebih dahulu dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan.

Sahrin Hamid juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang memiliki kedekatan dengan Anies Rasyid Baswedan. Dalam deklarasi Gerakan Rakyat sebagai partai politik, Anies turut hadir dan mengenakan jaket berwarna oranye yang menjadi identitas organisasi tersebut.

BACA JUGA  Ketum PBB Fahri Bachmid Sebut Kemenangan MULIA Bukti Kepercayaan Rakyat

Konsisten Dukung Anies

Dalam kesempatan yang sama, Sahrin menegaskan Partai Gerakan Rakyat tetap memiliki komitmen untuk mendukung Anies Baswedan dalam perjalanan politik ke depan.

Menurutnya, dukungan terhadap Anies merupakan bagian dari sejarah dan perjalanan Gerakan Rakyat yang sejak awal tumbuh dari kelompok relawan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Tentunya sebagai bagian dari perjalanan yang itu adalah genuine historisitasnya Gerakan Rakyat tentunya kami akan tetap konsisten dan komitmen bersama-sama dengan Pak Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan resmi mengenai siapa calon presiden yang akan diusung Partai Gerakan Rakyat pada Pemilu 2029 nantinya tetap akan diputuskan melalui mekanisme dan forum internal partai.

Sahrin menyebut salah satu forum terdekat yang dapat membahas keputusan tersebut adalah Rapat Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat.

“Keputusan resmi terkait dengan pencalonan presiden yang akan diusung oleh Partai Gerakan Rakyat maka forum yang terdekat ada di dalam forum Rapat Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat,” pungkasnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending