Connect with us

Dishub Makassar

Truk Kontainer Penuhi Makassar Utara Saat Jam Sibuk, Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Jam Operasional ?

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Kemacetan di sejumlah ruas jalan kawasan Makassar Utara kembali menjadi sorotan. Pada jam-jam sibuk, truk besar dan kendaraan kontainer kerap terlihat melintas di tengah padatnya arus lalu lintas, membuat ruang gerak kendaraan masyarakat semakin terbatas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah pengguna jalan: apakah kendaraan bertonase besar yang beroperasi pada jam sibuk telah sesuai dengan aturan operasional yang berlaku?

Pertanyaan itu memiliki dasar. Perwali Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Pemerintah Kota Makassar.

Aturan tersebut mengatur operasional kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu, termasuk pembatasan waktu pada sejumlah ruas jalan.

Namun kondisi di lapangan membuat efektivitas penerapan aturan kembali dipertanyakan. Truk dan kontainer tidak hanya terlihat melintas saat lalu lintas sedang padat, tetapi juga kerap berhenti atau parkir di badan jalan pada sejumlah titik.

BACA JUGA  Kadishub Makassar Hadiri Rakor Bahas Sabtu Bersih Pemkot Makassar Pekan ini

Keberadaan kendaraan berukuran besar di badan jalan membuat ruang lalu lintas semakin sempit. Arus kendaraan pun menjadi lebih lambat, terutama ketika volume kendaraan sedang tinggi.

Masalah lainnya adalah jarak pandang pengendara. Di beberapa lokasi, badan truk dan kontainer yang berhenti dapat menutup pandangan pengendara dari arah berlawanan. Kondisi tersebut menyulitkan pengendara yang hendak keluar dari gang, persimpangan maupun akses permukiman untuk melihat kendaraan yang datang dari sisi lain.

Situasi seperti ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terlebih ketika kendaraan harus keluar dari balik kendaraan besar yang menghalangi pandangan.

Keluhan warga juga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan besar di jalan. Sejumlah pengendara mengaku kerap merasa waswas ketika harus berbagi jalan dengan truk dan kontainer.

BACA JUGA  Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Dishub Siapkan 100 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas

Pasalnya, terdapat pengemudi kendaraan berat yang dinilai mengemudi terlalu agresif, seperti melaju dengan kecepatan tinggi, berpindah lajur secara tiba-tiba hingga melakukan manuver ketika kondisi lalu lintas sedang padat.

Jika perilaku tersebut terjadi di tengah kepadatan lalu lintas, risikonya tentu lebih besar. Ukuran dan bobot kendaraan membuat kendaraan lain memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menghindar ketika terjadi situasi mendadak.

Karena itu, persoalan kendaraan berat di Makassar Utara sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan efektivitas pengawasan.

Jika aturan mengenai jam operasional kendaraan besar masih berlaku, masyarakat tentu berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

BACA JUGA  Kurangi Macet, Dishub Makassar Akan Tambah Titik CFD

Apakah kendaraan yang terlihat melintas pada jam sibuk tersebut masuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian? Ataukah memang terdapat kendaraan yang beroperasi di luar ketentuan?

Begitu pula dengan truk dan kontainer yang berhenti di badan jalan. Seberapa sering dilakukan penertiban dan berapa kendaraan yang telah ditindak sepanjang 2026?

Aktivitas logistik memang tidak mungkin dihentikan karena kendaraan besar merupakan bagian penting dari distribusi barang. Namun, kegiatan tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan waktu operasional, lokasi berhenti, kondisi kendaraan, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Jangan sampai kepentingan distribusi barang justru membuat masyarakat harus berhadapan dengan kemacetan dan risiko kecelakaan setiap hari.

Jika aturan masih berlaku, persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidaknya aturan. Pertanyaan publik adalah: apakah aturan tersebut benar-benar diawasi dan ditegakkan di jalan?

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending