Connect with us

Pendidikan

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren 2026, Pendaftaran Hanya 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan program bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026.

Pengajuan bantuan tersebut dibuka dalam waktu terbatas, yakni mulai 1 hingga 4 September 2026. Program ini ditujukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan Islam di berbagai daerah.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman teknis sekaligus mekanisme pengajuan bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agama pada program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Tiga Jenis Bantuan Disiapkan

BACA JUGA  Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulawesi Selatan Resmi Dilantik Oleh PGRI

Basnang menjelaskan, terdapat tiga jenis program bantuan yang dibuka pada 2026. Masing-masing memiliki nilai bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program.

Berikut tiga program bantuan tersebut:

Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.

Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.

Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.

Program tersebut diharapkan dapat membantu lembaga pendidikan keagamaan Islam meningkatkan kapasitas kelembagaan, kegiatan pendidikan, kemitraan, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Kemenag Minta Kanwil Segera Proses Rekomendasi

Basnang mengatakan, Direktorat Pesantren Kemenag telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program bantuan tersebut.

Ia meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi terhadap lembaga yang telah mengajukan bantuan.

BACA JUGA  UPT SPF SDI Malimongan Baru Makassar Terapkan Inovasi PanReni Untuk Tumbuhkan Percaya Diri Siswa

“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” kata Basnang.

Menurutnya, proses rekomendasi harus dilakukan sesuai petunjuk teknis agar seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh Proses Bantuan Gratis

Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengajuan hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambung Basnang.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik penipuan yang mengatasnamakan program bantuan Kementerian Agama.

BACA JUGA  Klarifikasi Kepsek SMPN 7 Makassar, Terkait Dugaan Penjualan Atribut Sekolah

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kemenag

Basnang mengimbau pengelola pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan mengatasnamakan Kemenag.

Masyarakat diminta memastikan setiap informasi terkait program bantuan hanya berasal dari kanal resmi Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang.

Dengan masa pengajuan yang hanya berlangsung selama empat hari, lembaga calon penerima bantuan diimbau segera mempelajari petunjuk teknis dan melengkapi persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 4 September 2026.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending