Connect with us

NEWS

Pesta Sabu di ‘Diskotek’ Rutan Depok Viral, Polisi Ungkap Dua Napi Positif

Published

on

KITASULSEL–DEPOK — Kasus video viral yang memperlihatkan dugaan pesta sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Depok tengah diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 27 September 2026 tersebut baru menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial pada 3 Oktober 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, membenarkan adanya dua narapidana yang terlihat dalam video tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AA dan YA.

“Diduga AA ini napi beserta YA. YA, dia yang mempunyai video itu ya kan,” kata Sutirto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Setelah menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), tim Satresnarkoba Polres Metro Depok langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di dalam Rutan Depok.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika tersebut.

“Cek TKP nihil, alat buktinya sudah tidak ada,” ujarnya.

Dua Napi Positif Sabu

Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Hasilnya, dua warga binaan berinisial AA dan YA dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Sementara seorang petugas Rutan Depok berinisial S, yang disebut dalam pemeriksaan diduga berperan mengambil atau mengantarkan sabu ke dalam rutan, mendapatkan hasil tes urine negatif.

BACA JUGA  PT Annur Maarif Cabang Pinrang Gelar Silaturahmi dan Manasik Umrah, Dr. Bunyamin Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik

“Begitu dicek urine, AA itu positif, YA positif, sedangkan petugas Rutan inisial S, dicek urine negatif,” ungkap Sutirto.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lingkungan rutan.

Sabu Disebut Dipesan Tiga Kali

Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga dipesan sebanyak tiga kali.

Pemesanan disebut dilakukan pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 22 September 2026.

Sabu tersebut, berdasarkan keterangan AA, diperoleh dari seseorang yang disebut bernama Raymond atau berinisial R. Orang yang dimaksud kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut keterangan AA, tiga kali memesan tanggal 29 Agustus 2026, terus pesan kedua tanggal 6 September 2026, dan pesan ketiga tanggal 22 September 2026, membeli dari saudara R. Saudara R ini sudah tidak ada, DPO,” jelas Sutirto.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk alur pemesanan dan bagaimana narkotika dapat masuk hingga dikonsumsi oleh warga binaan di dalam rutan.

Petugas Rutan Disebut Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin Tiba di Makkah, Pastikan Ribuan Jamaah Haji Sulsel di Bawah Bendera PT Annur Maarif Terlayani Maksimal

Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa petugas Rutan berinisial S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Tapos, Kota Depok, kemudian membawanya masuk ke Rutan Depok.

Petugas tersebut disebut mendapatkan bayaran Rp1 juta untuk setiap kali pengantaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Rutan Depok untuk dikonsumsi oleh narapidana yang pertama, AA dan YA,” tambah Sutirto.

Meski demikian, polisi belum dapat menerapkan ketentuan pidana narkotika terhadap S.

Polisi Sebut Belum Ada Barang Bukti untuk Jerat Petugas

Sutirto menjelaskan, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika yang dapat menguatkan penerapan pasal pidana terhadap petugas tersebut.

Selain itu, hasil tes urine S juga menunjukkan hasil negatif.

“Status yang dalam pegawai itu di Unit Narkoba itu tidak terbukti karena tidak didapatkan barang bukti, cek urine negatif. Jadi kami tidak bisa menerapkan pasal sesuai UU yang berlaku khususnya narkotika, baik diancam hukuman maupun direhab,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, persoalan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan S sebagai petugas rutan berada pada ranah internal institusi pemasyarakatan.

BACA JUGA  Sidrap Resmi Jadi Tuan Rumah Audisi DA8, Ilham Junaedy: Momentum Emas Angkat Talenta Lokal ke Panggung Nasional

Sutirto menyebut pemberian sanksi disiplin maupun etik terhadap petugas tersebut menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Rutan Depok.

“Ya itu domainnya mereka, urusan kanwil dan rutan, apakah Saudara S ini mau dibikinkan LP (laporan) terkait tindakannya sebagai petugas atau tidak, sanksi-sanksi itu urusan reskrim,” katanya.

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Pasal Baru

AA dan YA diketahui merupakan warga binaan yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Terkait kemungkinan kedua napi tersebut kembali dijerat dengan pasal pidana baru atas dugaan penggunaan atau peredaran narkotika di dalam rutan, polisi masih melakukan pendalaman.

“Masih dalam pendalaman,” ujar Sutirto.

Polisi juga masih menelusuri rangkaian peristiwa secara keseluruhan, termasuk asal-usul sabu, pihak yang memasok narkotika, mekanisme masuknya barang ke dalam rutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pesta sabu di dalam rutan beredar di media sosial. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta di balik video tersebut sekaligus mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rutan Depok.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending