Connect with us

Entertainment

Musik Buatan AI vs Karya Manusia, Siapa yang Berhak atas Hak Cipta dan Royalti?

Published

on

KITASULSEL — INDONESIA — Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini mampu menghasilkan lagu lengkap, mulai dari melodi, aransemen, hingga vokal dalam hitungan menit. Perkembangan ini membuka peluang baru bagi industri musik, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan besar: siapa yang berhak atas hak cipta ketika sebuah lagu dibuat oleh AI?

Persoalan tersebut semakin relevan di tengah meningkatnya penggunaan AI oleh musisi, produser, dan kreator digital. Pemerintah Indonesia pun tengah membahas pembaruan aturan hak cipta untuk menjawab persoalan kepemilikan karya, penggunaan materi berhak cipta sebagai data pelatihan AI, serta pembagian manfaat ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Mei 2026 menegaskan bahwa manusia tetap menjadi pusat perlindungan hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dapat begitu saja memperoleh perlindungan hak cipta seperti karya ciptaan manusia.

BACA JUGA  Siap-Siap ! PAW Patrol Kembali ke Bioskop, Tontonan Spesial untuk Anak-Anak yang Gemar Petualangan dan Dinosaurus

AI sebagai Alat Bantu, Bukan Otomatis Menjadi Pencipta

Dalam proses produksi musik, penggunaan AI tidak serta-merta menghilangkan hak cipta manusia. Musisi yang menciptakan melodi, menulis lirik, menentukan aransemen, atau melakukan pengolahan kreatif yang substansial tetap dapat memiliki hak atas bagian karya yang benar-benar merupakan hasil kreativitasnya.

Sebaliknya, memasukkan perintah atau prompt ke aplikasi AI lalu menerima hasil lagu secara otomatis tidak dengan sendirinya menjadikan pengguna sebagai pencipta seluruh unsur musik tersebut.

Karena itu, batas antara karya manusia yang dibantu teknologi dan karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI menjadi salah satu persoalan penting dalam pembahasan hukum hak cipta.

Bagaimana dengan Royalti Lagu Buatan AI?

BACA JUGA  VK Blanka Dipilih Isi Lagu Penutup Dragon Ball Super: Beerus, Bawa “Kan Peki No Peki”

Persoalan berikutnya adalah royalti. Ketika lagu digunakan secara komersial, perlu diketahui siapa pencipta yang sah, siapa pemegang hak terkait, serta apakah penggunaan materi yang mendasari lagu tersebut telah memperoleh izin yang diperlukan.

Masalah juga muncul ketika sistem AI dilatih menggunakan lagu, rekaman, atau suara penyanyi tanpa izin yang sesuai. Penggunaan suara seseorang untuk menghasilkan lagu baru dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa pengaturan mengenai penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI, pelabelan konten AI, dan kemungkinan kompensasi bagi pemegang hak menjadi bagian dari pembahasan penguatan regulasi.

Musisi Manusia Tetap Membutuhkan Kepastian Hukum

BACA JUGA  Ini Nih Film Drama Komedi yang Siap Temani Weekend, Ketok Mejik Hadir dengan Kisah Kocak Penuh Makna

Kehadiran AI tidak harus dipandang sebagai ancaman mutlak bagi musisi. Teknologi ini dapat membantu proses produksi, eksplorasi bunyi, penyusunan aransemen, hingga pengembangan ide musik.

Namun, kemudahan menghasilkan lagu tidak boleh mengabaikan hak pencipta, penyanyi, pemain instrumen, dan pemilik rekaman yang karyanya digunakan dalam proses tersebut.

Tantangan bagi pembuat kebijakan adalah memastikan aturan mampu membedakan kontribusi kreatif manusia, penggunaan AI sebagai alat bantu, dan hasil yang sepenuhnya dibuat mesin.

Di tengah perkembangan musik digital, satu hal menjadi semakin penting: teknologi boleh berkembang, tetapi kepastian mengenai hak cipta, izin penggunaan karya, dan pembagian royalti harus ikut diperjelas agar kreativitas manusia tetap dihargai.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending