Connect with us

Satpol PP

Langgar Perda hingga Ganggu Warga, Satpol PP Makassar Segel Tempat Usaha di Perintis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segel tempat usaha, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Jumat (28/8/2024) kemarin.

Kasatpol PP kota Makassar Hasanuddin mengatakan, Penyegelan/Penutupan sementara tempat usaha tersebut karena penegakan Perda no 7 tahun 2021.

“Ini bentuk sigap Satpol PP menegakkan Perda,” tegasnya, Jumat (30/8/2024).

Ia menjelaskan, Satpol PP Bidang Penegakan Perda telah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku usaha yang mengganggu.

“Banyak warga melapor kalau di sekitar rumahnya terganggu karena aktivitas pembakaran di pabrik yang disebabkan asap,” jelasnya.

Hasanuddin menjelaskan, pihaknya juga mengawal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang mengkaji secara tehnis, serta menemukan pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG.

BACA JUGA  Kasatpol PP Makassar Tekankan Kedisiplinan Personil Pada Kunker dan Silaturahmi di Dua Kecamatan

“Kami (Satpol PP) langsung lakukan penyegelan/penutupan sementara Bidang PPUD dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.

“Disegel sampai waktu yang belum ditentukan,” tutupnya. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending