Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Didampingi Ninuk Zudan, Pj Gubernur Prof Zudan Launching Posyandu Era Baru se Sulsel

Published

on

Kotasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Sulsel Ninuk Triyanti Zudan, melaunching Posyandu Era Baru 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dipusatkan di Posyandu Era Baru Nusa Indah IV, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu, 6 November 2024. Kegiatan ini diikuti 23 kabupaten kota se Sulsel secara daring.

Ketua Tim Pembina Posyandu Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, mengatakan, jumlah posyandu di Sulsel mencapai 10.420 unit, yang tersebar di 24 kabupaten kota, dengan jumlah kader 25.420 orang.

Sebelumnya, posyandu hanya berfungsi untuk pelayanan kesehatan, namun dengan Posyandu Era Baru ini akan ada 6 layanan di posyandu.

“Posyandu Era Baru ini akan memberikan enam layanan secara terpadu, yakni pendidikan, kesehatan, sosial, Trantibumlinmas, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat,” jelas Ninuk Zudan.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Gelar Bimtek Smart Controlling, Sekdisdik A Ibrahim: Terobosan Cerdas di Era Digitalisasi

Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulsel ini berharap, Posyandu Era Baru bisa menjadi mitra pemerintah dalam mencari solusi bagi mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat. Hadirnya Posyandu Era Baru ini sekaligus untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Launching ini awal dari perjalanan panjang agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, dunia terus berubah, dan terjadi perubahan yang sangat nyata. Begitupun dengan Posyandu yang berubah total, dari yang tadinya hanya memberikan pelayanan kesehatan, sekarang bertambah lima layanan lagi.

“Tentu ini kita melaksanakan arahan Mendagri, yang disampaikan melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 untuk menuju era baru. Dimana posyandu terpadu dengan lebih banyak lagi, tidak hanya kesehatan, tapi juga pendidikan dan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

Posyandu Era Baru, kata Prof Zudan, akan menjadi pusat informasi yang luar biasa. “Ini kita bisa jadikan pusat layanan terpadu, sekaligus pusat informasi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Zudan juga menyapa kabupaten kota yang mengikuti launching secara daring, sekaligus untuk mengetahui kesiapan Posyandu Era Baru di daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Ajak ASN Aktif Ikuti Program Sulsel Berdoa

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Menag Khatib dan Imam Salat Jumat di Toraja Utara

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur Sulsel: Pemuda Jangan Takut Bermimpi Besar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending