Connect with us

Kabupaten Sidrap

Awali Tahun 2025, Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pimpin Giat Kerja Bakti

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, tetap menunjukkan komitmennya terhadap program unggulan Sidrap Bersih.

Bahkan, program ini dimulai pada Awal Tahun 2025, Rabu (1/1/2025). Dirinya turun kangsung memimpin aksi kerja bakti menata pepohonan di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dalam kegiatan tersebut, H. Syaharuddin Alrif tak ragu turun tangan dan menggunakan alat berat seperti excavator serta mesin pemotong untuk merapikan pepohonan rindang di kawasan tersebut.

Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat Sidrap.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Sidrap lebih bersih dan asri. Meskipun ini hari libur, tanggung jawab kita kepada masyarakat tidak mengenal waktu,” ungkap Syaharuddin Alrif.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Pimpin Coffee Morning, Bahas MBG hingga Pasar Lawawoi

Aksi ini mendapat respons positif dari warga setempat. Banyak warga yang turut membantu dan merasa bangga atas kepemimpinan Bupati yang memberikan teladan nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Program Sidrap Bersih merupakan salah satu prioritas utama H. Syaharuddin Alrif selama masa kepemimpinannya.

Program ini mencakup berbagai inisiatif, seperti penataan lingkungan, pengelolaan sampah, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Melalui aksi nyata seperti ini, H. Syaharuddin Alrif berharap masyarakat semakin peduli dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia yakin, dengan kerja sama antara pemerintah dan warga, Sidrap dapat menjadi daerah yang tidak hanya bersih, tetapi juga sehat dan nyaman untuk dihuni. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025
Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Terima Audiensi PTPN, Bupati Sidrap Tegaskan Pemanfaatan HGU untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Tiga Pesan Bupati Sidrap Saat Lantik Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Kelar Panen di Alesalewo, Bupati Sidrap Lanjut Tabela Program IP300 di Allakkuang
Continue Reading

Trending