Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sambangi Sekretariat Sound System Sidrap,Kesbangpol:Langka Positif Dalam Membangun Organisasi

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sidrap, M. Arsul, S.IP, M.Si, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Sound System Sidrap (S3) yang berlokasi di Kabupaten Sidrap.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Andi Muhammad Yusuf, P.SH, serta staf Kesbangpol, Fauziah, SE, dan Safruddin, S.IP.

Sound System Sidrap (S3) merupakan wadah atau organisasi yang menaungi para pemilik alat musik elektone atau yang dikenal dengan istilah “cayya cayya” di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Organisasi ini berperan sebagai sarana kolaborasi dan pengembangan kreativitas bagi para pemilik dan penggiat seni musik di daerah tersebut.

BACA JUGA  Terapkan B2SA Goes to School, Pemkab Sidrap Edukasi Pentingnya Konsumsi Pangan Bergizi

Kepala Kesbangpol Sidrap, M. Arsul memberikan apresiasi kepada S3 atas upaya mereka dalam menjaga budaya musik lokal sekaligus memberikan ruang ekspresi bagi para pelaku seni.

“Kami dari Kesbangpol mendukung penuh inisiatif organisasi seperti S3, yang tidak hanya menjaga seni musik tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sound System Sidrap Darwis Gastic Music menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Kesbangpol.

Ia berharap kolaborasi antara S3 dan pemerintah daerah dapat terus terjalin untuk mendukung pelestarian seni dan budaya lokal di Sidrap.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara anggota S3 dan rombongan Kesbangpol, membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh organisasi dalam menjalankan misinya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Dorong Petani dan Peternak Transaksi Digital Pakai QRIS

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah dan komunitas seni di Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Bersama Bang Narji Temui Petani dalam Pasar Teknologi Advansia di Ajubissue

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Hujan dan Medan Berat Tak Halangi Pemkab Sidrap Bermalam di Desa

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako
Continue Reading

Trending