Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Peringatan HUT Pangkep ke-65 Bakal Dihadiri Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) bakal dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry. Rencananya, HUT Pangkep yang jatuh pada 8 Februari 2025 akan dirayakan pada 11 Februari 2025.

Rencana kehadiran Prof Fadjry Djufry pada peringatan HUT Pangkep ke-65 tersebut disampaikan saat menerima Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau beserta rombongan, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu, 1 Februari 2025.

Kedatangan Bupati Pangkep tersebut secara khusus untuk mengundang Prof Fadjry Djufry hadir di peringatan HUT Pangkep ke-65

“Insyaallah nanti akan hadir,” kata Prof Fadjry Djufry, menanggapi undangan Bupati Pangkep.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga banyak berbincang terkait pembangunan dan potensi yang dimiliki Kabupaten Pangkep.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sambut Mendagri Tito, Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Sementara, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, mengaku sangat berharap Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry dapat hadir untuk bersama-sama dengan masyarakat Kabupaten Pangkep memperingati HUT Pangkep ke-65 tahun. Sekaligus pastinya dapat memberikan program-program yang terbaik untuk masyarakat.

“Kami sangat berharap Bapak Gubernur Prof Fadjry Djufry bisa hadir merayakan HUT Kabupaten Pangkajene Kepulauan bersama masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Salurkan DBH Triwulan I, Appi: Terima Kasih Pak Gubernur

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Mukernas IV Permabudhi di Makassar Sekda Sulsel Dampingi Dua Wakil Menteri Membuka Acara

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Pacu Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka di Bone

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending