Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid An‑Nur Sulaiman yang Baru Diresmikan di Wajo

Published

on

Kitasulsel–WAJO Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Masjid An‑Nur Sulaiman yang terletak di Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sabtu (15/3/2025).

Acara peresmian yang khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, serta masyarakat setempat.

Masjid yang tampak megah dan minimalis dengan arsitektur yang memadukan sentuhan modern dan nilai tradisional ini langsung menarik perhatian warga.

Antusiasme masyarakat semakin terlihat dengan kehadiran mereka yang ramai menyaksikan setiap rangkaian acara peresmian.

Dalam momen penuh makna tersebut, Gubernur Andi Sudirman memberikan sambutan yang mengungkapkan harapan agar masjid ini menjadi pusat keimanan, pendidikan, dan kegiatan sosial yang membawa berkah bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA  Hasil Evaluasi Kemendagri, Kinerja Prof Zudan Selama Memimpin Sulsel Dinilai Sangat Baik

Andi Sudirman Sulaiman juga mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan mengisi berbagai kegiatan dan amal ibadah di masjid.

“Semoga masjid ini menjadi sumber keberkahan, mempererat tali silaturahmi, dan menumbuhkan semangat keislaman di tengah masyarakat Wajo. Semoga menjadi ladang pahala bagi Capt. Andi Jamaluddin, M. Mar bersama keluarga yang telah mewakafkan,” ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Setelah memberikan sambutan, Gubernur Andi Sudirman secara simbolis menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid An-Nur Sulaiman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Hasil Evaluasi Kemendagri, Kinerja Prof Zudan Selama Memimpin Sulsel Dinilai Sangat Baik

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Launching Aplikasi SIPANDA: Mempermudah Akses Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak di Makassar

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel