Connect with us

Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, dikutip dari republika, Rabu (28/5/2028).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

BACA JUGA  Membangun Papua Tengah Lebih Baik: Pesan Inspiratif Lis Tabuni di Acara Open House

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

BACA JUGA  Kemanusiaan Akibat Perubahan iklim, Jusuf Kalla: Tanam Minimal Satu Juta Pohon Satu Tahun

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

BACA JUGA  Staf Khusus Menteri Agama Jadi Pemateri Dalam Bimbingan Pra Manasik Haji di Labuhan Batu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Melbourne, Tekankan Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Published

on

Kitasulsel–MELBOURNE – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa masjid memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat ibadah. Menurutnya, masjid harus menjadi pusat pembinaan umat, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kemajuan peradaban Islam.

Hal tersebut disampaikan JK saat menghadiri penandatanganan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Hajjah Yuliana di kawasan Laverton, Melbourne, Australia, Sabtu (27/6/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu mengatakan, kemakmuran sebuah masjid ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni pihak yang membangunnya, pengurus yang mengelolanya, serta jamaah yang aktif memakmurkan masjid melalui ibadah dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.

“Masjid akan benar-benar hidup apabila dibangun, dikelola dengan baik, dan dipenuhi jamaah yang beribadah serta melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar JK.

BACA JUGA  Mentan Amran ke Presiden Prabowo: Ada Perusahaan Vietnam Mau Investasi Susu dan Sapi di Indonesia

Ia menambahkan, keberadaan masjid di luar negeri memiliki fungsi strategis sebagai pusat persatuan masyarakat Muslim Indonesia. Selain menjadi tempat ibadah, masjid juga berperan menjaga identitas, budaya, dan nilai-nilai kebangsaan di tengah kehidupan masyarakat yang multikultural.

JK juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penguatan nilai-nilai keagamaan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Menurutnya, kemajuan umat dan bangsa sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era modern.

“Ibadah dan penguasaan ilmu pengetahuan harus berjalan beriringan. Umat Islam harus mampu melahirkan generasi yang menguasai teknologi agar mampu bersaing dan membangun peradaban,” jelasnya.

Selain aspek pendidikan, JK menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. Ia menilai, masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang baik akan lebih mampu menjalankan tanggung jawab sosial keagamaan, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bagian dari penguatan solidaritas umat.

BACA JUGA  Solusi untuk UMKM: Presiden Prabowo Subianto Teken PP Penghapusan Piutang Macet

Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Yohannes Jatmiko Heru Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan Masjid Hajjah Yuliana sekaligus pengembangan Islamic Center Indonesia Community Victoria (ICV).

Menurut Yohannes, pembangunan tersebut menjadi tonggak penting bagi perkembangan komunitas Muslim Indonesia di Australia. Kehadiran masjid dan pusat kegiatan Islam diharapkan semakin memperkuat peran Indonesia Community Victoria sebagai rumah besar yang mempersatukan masyarakat Indonesia di Negara Bagian Victoria.

Ia berharap Masjid Hajjah Yuliana dapat menjadi representasi wajah Islam Indonesia yang moderat, ramah, dan toleran, sekaligus menjadi pusat ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan pembinaan generasi muda Muslim Indonesia.

“Semoga Masjid Hajjah Yuliana menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial yang memberi manfaat bagi umat serta memperkuat hubungan masyarakat Indonesia di Australia,” ungkap Yohannes.

BACA JUGA  Erwin Aksa Ajak Warga Jakarta Dukung Roby di Dangdut Academy 7 Indosiar

Prosesi penandatanganan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Hajjah Yuliana dihadiri tokoh masyarakat, pengurus Indonesia Community Victoria (ICV), ulama, serta warga Muslim Indonesia yang bermukim di Australia. Kehadiran masjid tersebut diharapkan menjadi simbol persatuan, pusat dakwah, serta ruang pengembangan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di Victoria.

Continue Reading

Trending