Connect with us

LIPUTAN HAJI 2025

2 Cara Resmi Bayar Dam bagi Jemaah Haji RI, Kemenag Ingatkan Hindari Jalur Ilegal

Published

on

KITASULSEL—MAKKAH— Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk hanya menggunakan jalur resmi dalam pembayaran dam atau hadyu. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur ketat mekanisme pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi hewan dam di Tanah Suci.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Dengan penetapan ini, proyek Adahi menjadi satu-satunya lembaga resmi yang diberi wewenang penuh untuk mengelola proses dam. Segala bentuk transaksi di luar Adahi, termasuk melalui calo atau rumah potong hewan tidak resmi, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi.

BACA JUGA  Lepas Jemaah Haji Kloter Perdana, Menag: Jaga Niat dan Kesehatan

PPIH telah menyiapkan dua jalur resmi bagi jemaah haji Indonesia untuk membayar dam:

1. Pembayaran Dam di Arab Saudi melalui Adahi

Mayoritas jemaah haji RI menjalani haji tamattu yang mewajibkan pembayaran dam berupa seekor kambing. Berikut cara membayar dam secara resmi melalui Adahi:

  • Melalui situs Adahi: Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit (Visa/MasterCard) atau kartu mada (ATM).
  • Via Bank Al-Rajhi: Gunakan layanan Al Mubasher atau kunjungi langsung cabang Bank Al-Rajhi selama musim haji.
  • Bank Albilad: Melalui situs web atau aplikasi resmi bank.
  • Kantor Pos Saudi (Saudi Post): Pembayaran tunai langsung ke teller, jemaah akan menerima kupon sebagai bukti.
  • Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer: Pembayaran tunai di gerai resmi yang tersebar di Makkah dan Madinah, jemaah juga akan menerima kupon dam.
BACA JUGA  Tenaga Ahli Menag RI Intensif Turun ke Sektor Jelang Puncak Haji di Armuzna

Harga resmi dam yang ditetapkan Adahi adalah SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta.

Untuk jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam di Tanah Air, proses dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.

Muchlis menyampaikan bahwa jemaah haji reguler yang ingin membayar dam melalui Adahi akan difasilitasi oleh Ketua Kloter dan Ketua Sektor. Sementara itu, jemaah haji khusus akan dikordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan ke Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah.

“Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 31 Mei 2025 pukul 15.00 waktu Arab Saudi,” tambahnya.

BACA JUGA  Sinergi Lintas Sektor Petugas Haji Sukses Urai Permasalahan Koper Jemaah yang Tercecer

Muchlis menekankan pentingnya menaati aturan Pemerintah Arab Saudi demi keamanan dan kelancaran ibadah jemaah.

“Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau individu tidak dikenal. Mematuhi seluruh kebijakan demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending