LIPUTAN HAJI 2025
2 Cara Resmi Bayar Dam bagi Jemaah Haji RI, Kemenag Ingatkan Hindari Jalur Ilegal
KITASULSEL—MAKKAH— Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk hanya menggunakan jalur resmi dalam pembayaran dam atau hadyu. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur ketat mekanisme pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi hewan dam di Tanah Suci.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Dengan penetapan ini, proyek Adahi menjadi satu-satunya lembaga resmi yang diberi wewenang penuh untuk mengelola proses dam. Segala bentuk transaksi di luar Adahi, termasuk melalui calo atau rumah potong hewan tidak resmi, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi.
PPIH telah menyiapkan dua jalur resmi bagi jemaah haji Indonesia untuk membayar dam:
1. Pembayaran Dam di Arab Saudi melalui Adahi
Mayoritas jemaah haji RI menjalani haji tamattu yang mewajibkan pembayaran dam berupa seekor kambing. Berikut cara membayar dam secara resmi melalui Adahi:
- Melalui situs Adahi: Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit (Visa/MasterCard) atau kartu mada (ATM).
- Via Bank Al-Rajhi: Gunakan layanan Al Mubasher atau kunjungi langsung cabang Bank Al-Rajhi selama musim haji.
- Bank Albilad: Melalui situs web atau aplikasi resmi bank.
- Kantor Pos Saudi (Saudi Post): Pembayaran tunai langsung ke teller, jemaah akan menerima kupon sebagai bukti.
- Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer: Pembayaran tunai di gerai resmi yang tersebar di Makkah dan Madinah, jemaah juga akan menerima kupon dam.
Harga resmi dam yang ditetapkan Adahi adalah SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta.
Untuk jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam di Tanah Air, proses dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.
Muchlis menyampaikan bahwa jemaah haji reguler yang ingin membayar dam melalui Adahi akan difasilitasi oleh Ketua Kloter dan Ketua Sektor. Sementara itu, jemaah haji khusus akan dikordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan ke Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah.
“Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 31 Mei 2025 pukul 15.00 waktu Arab Saudi,” tambahnya.
Muchlis menekankan pentingnya menaati aturan Pemerintah Arab Saudi demi keamanan dan kelancaran ibadah jemaah.
“Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau individu tidak dikenal. Mematuhi seluruh kebijakan demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login