Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ini merupakan kali keempat secara berturut-turut Pemprov Sulsel mendapatkan opini tertinggi dalam audit keuangan negara. Bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Predikat ini setelah sebelumnya diraih sejak 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 28 Mei 2025.

LHP diterima oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi bersama Wakil Gubernur Sulsel, Hj Fatmawati Rusdi.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Apresiasi Inisiatif HIPMI Sulsel Gelar Ramadhan Fest 2025

“Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan tingkat pengungkapan yang memadai, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif,” ujar Dede Sukarjo.

“Maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi langkah konsisten Pemprov Sulsel dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. “Opini WTP ini bukan hanya soal angka, tapi juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyampaikan rasa syukur atas opini WTP ini serta apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov dan BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya.

BACA JUGA  Diinisiasi Pj Ketua PKK Sulsel Ninuk Zudan, Masjid Mardhiyyah Jadi Percontohan Menuju Ramah Anak

“Dengan penuh rasa syukur kami menerima hasil pemeriksaan ini. Raihan opini WTP yang kembali diperoleh menjadi bukti komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Fatmawati.

Meski kembali meraih WTP, Fatmawati menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Bahwa tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel harus menjadi budaya dalam setiap proses pemerintahan.

“Ini adalah momentum evaluasi dan perbaikan. Kita tidak boleh berpuas diri. Saya minta agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan raihan tahun ini, Sulawesi Selatan sukses mempertahankan predikat WTP secara konsisten sejak 2021. Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan good governance dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (*)

BACA JUGA  Menag Khatib dan Imam Salat Jumat di Toraja Utara
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Kunjungi Sentra Tenun Lipa Sabbe Sidrap, Dorong Pelestarian dan Daya Saing Produk Lokal

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Makassar

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending