Provinsi Sulawesi Selatan
Gubernur Andi Sudirman Sebut SPPG BGN di Sulsel Ada 76 Titik Sudah Beroperasi
Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menyebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Sulsel sudah berdiri 76 titik.
SPPG ini memiliki peran penting, sebab ini menjadi dasar suksesnya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Hal ini diungkap Andi Sudirman saat mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Panakkukang yang ada di Jalan Topaz Raya, Makassar dan sekolah SD Inpres Tamamaung, Selasa, 17 Juni 2025.
Andi Sudirman bahkan bilang, SPPG Sulsel ini menjadi dasar atau tolok ukur SPPG BGN di provinsi lain.
“Alhamdulillah tadi secara overall sangat bagus, dan lebih standar dibanding wilayah provinsi lain ya. Ini menjadi salah satu benchmark nya untuk MBG lainnya. Kita juga sudah liat antusias anak-anak sekolah dan sangat semangat,” ujar Andi Sudirman usai kunjungan.
Ia menyampaikan, Sulsel hanya butuh penambahan lokasi MBG, terutama bisa menjangkau di daerah-daerah.
Andi Sudirman juga mengatakan, proses pembangunan SPPG BGN di Sulsel masih sementara berlangsung untuk memenuhi seluruh sekolah.
“Yang perlu kita ini bagaimana penambahan saja ya di Sulsel, supaya bisa menjangkau daerah-daerah juga. Sekarang masih banyak proses konstruksi ya, beberapa banyak sudah bangun (SSPG),” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan Pemprov Sulsel sebelumnya, sudah mengusulkan 92 titik lokasi/dimana ini merupakan aset milik Pemprov Sulsel ada juga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Kendati demikian, Jufri mengakui, masih ada sejumlah persyaratan yang menjadi kendala yang sulit untuk dipenuhi pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Ia berharap, Badan Gizi Nasional segera melakukan verifikasi terhadap lokasi yang diusulkan. Pasalnya, salah satu syarat lokasi SPPG harus berdekatan dengan pusat pendidikan dan memiliki jarak tempuh maksimal 20 menit untuk distribusi makanan ke sekolah atau dapat mensuplai ke 3.000an siswa.
“Setelah kami mengajukan titik-titik ini. Kami harap dilakukan verifikasi. Jangan sampai titik yang kami tunjuk itu justru tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan. Contohnya jauh dari pusat pendidikan,” jelasnya. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login