Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Atensi Disalurkan, Disabilitas Sidrap Terima Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Penyandang disabilitas di Kabupaten Sidrap kembali menerima bantuan alat bantu aksesibilitas melalui program Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) Kementerian Sosial RI yang disalurkan Dinas Sosial bekerja sama dengan Sentra Gau Mabaji Gowa, Rabu (2/7/2025).

Penyaluran berlangsung di Kantor Dinas Sosial Sidrap, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kepala Sentra Gau Mabaji, Tommy Heriyanto, Kepala Dinas Sosial Hj. Wahidah Alwi, serta Anggota DPRD Sidrap Andi Tenri Sangka.

Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas penyaluran bantuan ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lansia.

“Penyaluran alat bantu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas yang layak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan lansia. Ini bagian dari kepedulian dan keadilan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Teken Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Tingkat Provinsi

Kepala Sentra Gau Mabaji, Tommy Heriyanto, menjelaskan program Atensi telah berjalan selama empat tahun. Kegiatan ini, imbuhnya, bagian dari program pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Gau Mabaji guna meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan dan memudahkan penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sidrap Wahidah Alwi, merinci bantuan yang disalurkan, yakni alat bantu dengar sebanyak 7 unit, kursi roda 3 in 1 sebanyak 2 unit, kursi roda CP 1 unit, kursi roda standar 4 unit, tongkat kaki tiga 3 unit, tongkat kruk 1 unit, dan kaki palsu 1 unit. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Teken Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Tingkat Provinsi

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Soroti Ketidaksinkronan Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Hadiri Konkernas II PGRI, Perjuangkan Hak dan Kualitas Guru Nasional

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending