Connect with us

NEWS

Mentan Sampaikan Apresiasi Atas Kebijakan KUR Bagi Petani Tebu

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas dukungan luar biasa dalam kebijakan pembiayaan petani tebu, khususnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Mentan Amran, kebijakan ini membuka ruang nafas baru bagi para petani, terutama petani tebu plasma di seluruh Indonesia.

”Kami mewakili petani Indonesia. Terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian. Luar biasa.

Sekarang Insyaallah petani tebu plasma itu bernafas lega,” kata Mentan Amran usai Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Mentan Amran menjelaskan dalam kebijakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru memberikan kemudahan yang signifikan bagi petani.

Jika sebelumnya plafon kredit KUR bersifat akumulatif hingga Rp500 juta, kini petani dapat mengakses pembiayaan hingga batas tersebut secara berulang, tanpa harus langsung beralih ke kredit komersial setelah mencapai batas awal.

BACA JUGA  Atlet Sulsel Lega, Ketua DPRD Cicu Bakal Panggil Dispora Tuntaskan Bonus PON 2024

”Jadi kreditnya itu plafonnya 500 juta dan ini bunganya 6%. Dulu kan akumulasi Rp500 juta. Kalau dia sudah dapat Rp500 juta, berikutnya komersial. Sekarang kita buka,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa ke depan pabrik gula akan dilibatkan sebagai avalis, yakni penjamin kredit, tanpa perlu agunan dari petani.

Dalam skema ini, pabrik bertanggung jawab atas kredit, sehingga semakin mempermudah akses pembiayaan bagi petani.

”Kemudian nanti pabriknya menjadi avalis. Kalau avalis tanpa jaminan. Tapi pabriknya bertanggung jawab. Nah ini memudahkan petani kita. Saya kira ini adalah kebahagiaan petani tebu seluruh Indonesia. Mereka sudah lama mengusulkan,” jelas Mentan yang juga Ketua Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini merupakan respons nyata atas aspirasi yang sudah lama disuarakan oleh petani tebu. Dengan dukungan ini, pemerintah berharap kesejahteraan petani akan meningkat dan produktivitas tebu nasional makin optimal.

BACA JUGA  Seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024 Dibuka 20 Agustus, Simak Jadwal Lengkap dan Formasinya di Sini

Mentan Amran juga berharap kebijakan ini dapat diterapkan dalam waktu dekat agar petani dapat segera memanfaatkannya di musim tanam yang sedang berlangsung.

“Kebijakan ini untuk tebu dan komoditas lainnya, tetapi fokus tebu dulu. Nanti kita lihat perjalanannya dulu. Mudah-mudahan satu minggu ini selesai, dan bulan ini sudah bisa diterapkan. Karena sekarang musim tanam. Kita berharap bulan ini sudah jalan,” ungkap Mentan Amran.

Seperti diketahui, Mentan Amran mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak secara eksponensial dalam meningkatkan produksi gula nasional.

Ia menyoroti sejumlah regulasi yang perlu disederhanakan, salah satunya akumulasi pada KUR yang dinilai justru menyulitkan petani untuk kembali mengakses pembiayaan.

BACA JUGA  Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Lepas 312 Jamaah Umrah Akbar JRW: Inovasi Annur Travel Jadi Inspirasi

“Kredit KUR itu harus disesuaikan. Kalau petani bayar lancar tiap tahun, kenapa tidak bisa ambil lagi? Harusnya tiap tahun bisa diakses tanpa akumulasi yang menghambat, karena saat ini setelah Rp500 juta, enggak bisa ngambil lagi, akumulasi.

Nah ini kan menghambat,” kata Amran saat Rapat Kerja Pengembangan Tebu di Kantor PT SGN di Surabaya, Jawa Timur, pada 11 Juni lalu.

Sebagai informasi, produksi gula nasional tahun 2024 mencapai 2,46 juta ton atau naik 8,57 persen dibandingkan produksi tahun 2023 yang sebesar 2,27 juta ton.

Mentan Amran merinci enam strategi kunci untuk mewujudkan swasembada gula nasional, mulai dari penguatan penyuluhan kepada petani, perbaikan sistem pengelolaan perkebunan tebu, penyediaan sarana produksi, pemberian kemudahan akses pupuk, penyediaan sarana irigasi, pengelolaan tanah, dan penetapan harga yang menguntungkan petani. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.

BACA JUGA  Atlet Sulsel Lega, Ketua DPRD Cicu Bakal Panggil Dispora Tuntaskan Bonus PON 2024

Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.

Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel