Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi Pasukan 08, Dorong Pengukuhan Sebelum Kolaborasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima secara langsung audiensi dari jajaran Pengurus Pasukan 08 Kota Makassar di Ruang Wakil Wali Kota, Balai Kota Makassar, Senin (7/7/2025).

Pasukan 08 merupakan organisasi yang fokus pada bidang sosial kemasyarakatan dengan tujuan utama membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, pemberdayaan dan advokasi.

Pertemuan ini membahas rencana pelantikan pengurus Pasukan 08 sekaligus menjajaki peluang kolaborasi antara organisasi sosial tersebut dengan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam momen tersebut, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pasukan 08 yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar terbuka terhadap segala bentuk kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat, namun pengukuhan resmi organisasi tetap harus menjadi tahapan utama yang diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA  Momentum Upacara HUT RI ke-79, Danny Ajak Masyarakat Bersatu Tanggalkan Perbedaan

“Kami tentu menyambut baik semangat teman-teman dari Pasukan 08. Pemerintah Kota Makassar akan mendukung pelantikan ini. Namun saya menyarankan, selesaikan dulu proses pengukuhan secara formal.

Setelah itu, baru kita bahas lebih jauh soal sinergi dan kolaborasi program ke depan,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Lebih lanjut, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa Pemkot Makassar sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat terutama yang memiliki fokus pada penguatan sosial dan kepedulian terhadap warga.

“Kita semua punya kepentingan yang sama bagaimana masyarakat Makassar bisa lebih sejahtera. Maka dari itu, sinergi harus dibangun di atas dasar yang kuat dan tertib secara kelembagaan,” tambahnya.

Turut hadir pejabat pendamping, Fathur Rahim Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, dan Andi Bukti Djufrie Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.

BACA JUGA  Peduli Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Sabet Juara I Paritrana Award

Dari peserta Audiensi hadir, Jabal Zur Dewan Pembina DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Hendra Tayyeb Ketua DPD Provinsi Sulawesi Selatan, M. Akhsan Amran Ketua Bidang DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Hasrat Ketua DPC Kota Makassar, Faisal Sekretaris DPC Kota Makassar.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh harapan. Di akhir pertemuan, Aliyah Mustika Ilham menegaskan kembali bahwa pintu Pemerintah Kota Makassar selalu terbuka untuk kolaborasi dengan organisasi yang memiliki komitmen terhadap kemajuan sosial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Peduli Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Sabet Juara I Paritrana Award

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Apel Karya Bakti Digelar di Makassar, Ribuan Personel Gabungan Turun Tangan

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Melepas dan Menyemarakkan GAS Run di Pekan Keselamatan Jalan 2024

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending