Connect with us

Luwu Timur

Luwu Timur Bergerak! Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus dan Pengawas KDMP

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sebuah langkah monumental dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa resmi dimulai di Kabupaten Luwu Timur. Bupati H. Irwan Bachri Syam secara langsung mengukuhkan 1.024 pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (19/07/2025), yang berlangsung di Gudang Rumput Laut Dinas Perikanan, Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili.

Kegiatan ini bukan sekadar pengukuhan, tetapi juga momentum peluncuran berbagai inisiatif strategis seperti launching koperasi merah putih Mock Up, penyerahan pemanfaatan gudang perikanan, penyerahan SK kawasan kampung budidaya rumput laut, serta launching dua unit usaha unggulan yakni benih padi Cendana Hitam Timur dan usaha jasa lada Towuti.

“Alhamdulillah hari ini kita telah mengukuhkan pengurus dan pengawas koperasi merah putih dari 125 desa dan 3 kelurahan, dengan total 1.024 orang,” ujar Bupati Irwan.

BACA JUGA  Tujuh THM di Mangkutana Disegel, Satpol PP Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban

“Sudah ada tujuh desa yang lebih dulu berjalan dan menjadi role model. Ini menunjukkan bahwa koperasi bukan hanya konsep, tetapi solusi nyata bagi kemandirian desa,” tambahnya.

Irwan menegaskan, pembentukan koperasi merah putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di setiap desa dan kelurahan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen penuh dalam mendukung keberhasilan program ini.

Bupati menyebut dua kebutuhan pasar utama yang akan menjadi ladang kontribusi koperasi desa, yaitu: pemenuhan logistik untuk 24 dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) dan penyediaan bahan baku bagi industri seperti smelter dan pertambangan di wilayah Luwu Timur.

“Inilah peluang besar bagi koperasi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjadikan desa benar-benar mandiri,” tegas Bupati Irwan.

BACA JUGA  Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, Sekretaris Satgas KDMP, Senfry Oktavianus, dalam laporannya mengungkapkan bahwa, secara administratif, sebanyak 128 koperasi di Luwu Timur telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Di tingkat Provinsi Sulsel, Luwu Timur berada di posisi ke-12 setelah Kota Palopo.

Senfry juga merinci beberapa tujuan utama pengukuhan ini, antara lain untuk menandai dimulainya operasi resmi koperasi merah putih, mensosialisasikan keberadaan koperasi kepada masyarakat, mengajak masyarakat menjadi anggota aktif, serta memperkuat sinergi antara koperasi, pemerintah, BUMN/BUMD, dan masyarakat.

Kepala Dinas Dagkop UKMP Lutim ini menambahkan, ke depan, tujuh koperasi dari desa Manurung, Lakawali Pantai, Pasi-pasi, Langkea Raya, Sorowako, Tabarano, dan Laro akan dijadikan mockup pangkalan gas sebagai langkah antisipasi kelangkaan gas di wilayah Luwu Timur.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Wujudkan Masyarakat Tangguh Menghadapi Ancaman Alam

Terakhir, Senfry mengungkapkan bahwa, beberapa koperasi juga telah menjalankan usaha strategis seperti budidaya benih Cendana Hitam, jasa lada di Langkea Raya, serta pengembangan kawasan pemberdayaan rumput laut yang akan ditinjau langsung oleh bapak Bupati dan rombongan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pajak, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para Camat, Kepala Desa se-Luwu Timur, Ketua Dewan Koperasi, Whidin Hamid (anggota DPRD Lutim), Ketua APDESI, serta para tamu undangan lainnya.

Dengan pengukuhan ini, Kabupaten Luwu Timur resmi memasuki babak baru dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Koperasi Merah Putih bukan hanya menjadi jawaban atas tantangan zaman, tapi juga jembatan menuju desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Lutim Mantapkan Arah Kebijakan Pengelolaan Kependudukan Melalui Penyusunan PJPK

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya menetapkan arah kebijakan dan strategi pengelolaan kependudukan yang terpadu dan berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Sosialisasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang dibuka Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa, di Aula Wisma Trans Malili, Senin (20/10/2025) ini, dirangkaikan dengan pembentukan Tim Penyusun PJPK Kabupaten Luwu Timur.

Sekretaris Bapperida Luwu Timur, Dr. Syaifullah, dan perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Dr. Irvan Roberto hadir sebagai narasumber, yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Tulleng, serta peserta dari beberapa OPD terkait dan para Camat.

Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa menjelaskan, penyusunan PJPK bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan isu kependudukan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

“Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang sistematis dan berkesinambungan, dengan memperhatikan karakteristik pembangunan daerah dibidang kependudukan,” jelas I Nengah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen PJPK merupakan turunan dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan isu-isu kependudukan.

“Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan di berbagai sektor pembangunan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Menurutnya, sasaran pembangunan kependudukan 2025–2029 meliputi lima aspek utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.

PJPK disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen strategis seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, agar terwujud sinkronisasi antara kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah.

BACA JUGA  Buka Acara Panen Kebun Berkah, Bupati Irwan Siap Majukan Sektor Pertanian

Terakhir, I Nengah berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan berkontribusi nyata dalam proses penyusunan PJPK. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel