Connect with us

Kabupaten Sidrap

PWRI Sulsel Peringati HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang, Sabtu malam, (26/7/2025).

Kegiatan berlangsung meriah dihadiri Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati, Nurkanaah, Ketua PWRI Sulawesi Selatan, H. Andi Syahriwijaya, Anggota DPRD Sulsel Andi Ihsan P. Tanri serta para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat memperingati HUT ke-63 kepada seluruh keluarga besar PWRI Sulawesi Selatan,” ucap Bupati Syaharuddin dalam sambutannya.

Ia menyatakan, PWRI merupakan wadah para tokoh yang telah lebih dahulu mengabdi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

“Kami menyambut kehadiran Bapak Ibu semua dengan penuh kegembiraan. Semoga membawa berkah bagi tanah Sidenreng Rappang,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Hadiri Pelantikan JMSI Sulsel 2025–2030, Tegaskan Pentingnya Etika Media di Era Digital

Syaharuddin juga menyampaikan, sejak awal menjabat, Rujab Bupati terbuka bagi seluruh elemen masyarakat.

“Sejak saya dilantik, rumah jabatan ini menjadi tempat terbuka. Ini bukti Sidrap aktif menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWRI Sulsel, Andi Syahriwijaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam pelaksanaan peringatan tersebut.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai refleksi dan penyemangat untuk terus berkarya serta berkontribusi bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh anggota PWRI untuk menjaga silaturahmi dan terus berperan aktif dalam pembangunan.

“Dirgahayu ke-63 PWRI, dan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin di Konfercab NU: Tegaskan Komitmen Pemerintah Berpihak pada Umat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  20 Tim dari Berbagai Daerah Ramaikan Bupati Cup I di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Usai Semprot OPT, Bupati Sidrap Hadiri Launching Sarprofest Sidrap Amazing 2025
Continue Reading

Trending