Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati dan Wabup Sidrap Terima Penghargaan Gerakan Pramuka 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupat Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif, SIP., M.M. dan Wakil Bupati Nurkanaah, S.H., M.Si. menerima Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) Tahun 2025 dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Apel Besar Gerakan Pramuka Tingkat Kwartir Daerah Sulawesi Selatan dalam rangka peringatan Hari Pramuka ke-64, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Barru, Kamis (14/8/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif menerima dua penghargaan sekaligus, yakni Lencana Karya Bakti dan Lencana Pancawarsa I. Sementara Wakil Bupati Nurkanaah menerima penghargaan Lencana Pancawarsa II.

Penghargaan ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, serta menunjukkan dedikasi dan pengabdian berkelanjutan di organisasi tersebut.

BACA JUGA  Empat Pelajar Bakal Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Bupati Sidrap Beri Semangat

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Gerakan Pramuka. Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami agar kegiatan kepramukaan di Kabupaten Sidrap semakin berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaharuddin Alrif.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Nurkanaah yang menilai penghargaan tersebut sebagai pengakuan atas komitmen bersama dalam membina generasi muda melalui kegiatan kepramukaan.

“Ini juga merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Pramuka Sidrap yang terus aktif mengembangkan kegiatan yang positif,” tuturnya.

Kegiatan apel besar ini juga dihadiri pengurus Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan para penerima penghargaan dari kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. (*)

BACA JUGA  Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah di FEKDI 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sidrap Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kerja Sama Antar Daerah dengan Tarakan
Continue Reading

Trending