Connect with us

Kabupaten Sidrap

Dukung IP300, Bupati Syaharuddin Salurkan Benih Padi Genjah ke Tiga Desa

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan benih padi genjah kepada kelompok tani di tiga desa di Kecamatan Maritengngae, yakni Desa Takkalasi, Desa Allakkuang, dan Desa Tanete.

Penyerahan berlangsung di kediaman Anggota DPRD Sidrap, H. Faisal, di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Ahad (24/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Sidrap, H. Faisal, Kadis PSDA, Andi Safari Renata, Camat Maritengngae, Andi Surya Praja Hadiningrat, dan Kabid Tanaman Pangan Dinas TPHPKP, Arif Gunawan.

Turut hadir para kepala desa setempat, penyuluh, serta petani penerima manfaat program IP300.

Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin berdialog langsung dengan para petani mengenai hasil panen kedua.

Bupati menegaskan, hasil panen yang ada menjadi bahan evaluasi penting untuk menyukseskan masa tanam ketiga.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi Wahdah Islamiyah: Umaro dan Ulama Bersatu, Agama Baik, Semua Program Mengikut

“Kita jadikan panen saat ini sebagai evaluasi. Apa saja kendala yang dihadapi petani akan kita carikan solusi bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah siap mendukung penuh kebutuhan petani, mulai dari pengolahan sawah, penyediaan benih, insektisida, hingga alat panen.

“Untuk keberhasilan kita, para petani bukan hanya harus bekerja keras, tapi juga jangan lupa berdoa. Pemerintah akan selalu hadir membantu,” pesan Bupati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran terkait kesepakatan harga gabah untuk wilayahnya.

Surat edaran dengan Nomor 500.6.7.4/2344/Ekon ini ditandatangani Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif pada 22 Agustus 2025. Isinya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, serta hasil rapat koordinasi swasembada pangan Republik Indonesia.

Ditetapkan dalam surat, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, dan Rp6.800 per kilogram di tingkat penggilingan. Harga tersebut berlaku untuk gabah dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, atau kualitas gabah kondisi normal dengan toleransi potongan berat untuk sampah maksimal 2 kg.

BACA JUGA  Bupati Tudang Sipulung di Kanie, Bahas Peran Pemerintah dan Petani Sukseskan IP300

Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menekankan agar seluruh kelompok tani menyiapkan timbangan yang akurat saat bertransaksi dengan pedagang. Disebutkan pula, harga GKP yang seragam berlaku baik untuk produksi dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Selanjutnya, tindakan tegas akan diambil jika ada penggilingan atau pedagang yang membeli di atas harga yang telah disepakati, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Harga GKP ini akan diumumkan melalui media informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap. Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mengharapkan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, TNI/Polri, untuk mengawal pelaksanaan surat edaran ini demi menjaga ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana,Bupati Sidrap:Kerja Tulus Dan Ikhlas Untuk Masyarakat

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala BPS, Pemimpin Cabang Bulog, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala BPP, Ketua Perpadi, serta para pengusaha penggilingan dan pedagang beras.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dan unsur Forkopimda Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel