Connect with us

Luwu Timur

Sinergi Forkopimda Lutim Ditingkatkan lewat Groundbreaking dan Penandatanganan MoU

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Momentum penting kembali tercipta di Kota Malili dengan diselenggarakannya acara groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Malili.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) sidang terpadu serta peresmian Mushola Al-Hikam yang baru saja selesai dibangun di lingkungan kantor Pengadilan Agama Malili, Kamis (04/09/2025).

‎Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada unsur Forkopimda dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kami senantiasa memberikan dukungan kepada unsur Forkopimda Luwu Timur, khususnya hari ini terkait pembangunan rumah dinas yang kami dukung sepenuhnya dengan memaksimalkan bantuan fasilitas pendukung. Harapan kami, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Bupati Irwan.

‎Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Agama Malili atas pelayanan terbaik yang telah diberikan selama ini.

BACA JUGA  Bupati Irwan Jalan Sehat Bersama Delegasi USIM dan UMI di Sorowako, Canda Tawa Warnai Kebersamaan

“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Agama Malili, yang koordinasi dan kolaborasinya berjalan dengan baik. Kami berharap sinergi antar unsur Forkopimda terus terjaga dan dipelihara,” tambahnya.

‎Ketua Pengadilan Agama Malili, Rajiman mengungkapkan bahwa, dalam beberapa tahun terakhir, perkara yang paling banyak ditangani adalah perceraian, dispensasi perkawinan, dan masalah kebendaan.

‎”Sejak awal kami hadir dengan membuka ruang sinergi bersama pemerintah, karena tugas kami banyak terkait hal-hal tersebut. Tahun 2022 tercatat sekitar 40 dispensasi, 2023 sebanyak 30-an, dan tahun 2024 sekitar 25 kasus,” jelas Rajiman.

‎Rajiman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar sosialisasi ke desa-desa, dibantu unsur Forkopimda, agar masyarakat memahami masalah-masalah tersebut secara lebih mendasar.

BACA JUGA  Pelantikan DPC GAMKI Luwu Timur 2025–2028, Dorong Peran Strategis Pemuda Kristen dalam Pembangunan Daerah

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., mengimbau masyarakat agar tidak menganggap enteng masalah perceraian karena dampaknya sangat besar, terutama terhadap anak-anak dan keluarga besar kedua belah pihak.

“Sebagai Ketua PTA Makassar, saya menghimbau agar perkara perceraian tidak dianggap mudah. Kami juga berharap Kementerian Agama dapat memberikan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk Bupati dan unsur Forkopimda,” jelas Dr. Khaeril.

‎Acara groundbreaking dilakukan secara simbolis oleh Bupati Irwan dan Ketua PTA Makassar, di mana Bupati Irwan melakukan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan rumah dinas.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Sidang Terpadu antara Pemerintah Luwu Timur, Pengadilan Agama Malili, dan Kementerian Agama Luwu Timur, yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

BACA JUGA  Hasil Efisiensi Anggaran Pemkab Luwu Timur Dialokasikan untuk Program Prioritas

‎Tidak berhenti sampai di situ, Bupati Irwan kemudian melanjutkan kegiatan ke lokasi Mushola Al-Hikam Pengadilan Agama Malili untuk peresmian. Sebagai tanda simbolis, Bupati Irwan dan Ketua PTA Makassar melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian mushola tersebut.

‎Turut hadir dalam acara Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan rombongan dari PTA Makassar, Kapolres Lutim, AKBP Ario Putranto TM, Pabung Lutim, Mayor Arm. Syafaruddin, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, Kepala Kemenag Lutim, H. Muhammad Yunus, serta tamu undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Masjid Nurul Hidayah Puncak Indah Mulai Dibangun Baru, Bupati Luwu Timur Lakukan Peletakan Batu Pertama

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Berikan Reward kepada 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024, Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Perpajakan

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur dan Kodim 1403/Palopo Tinjau Progres Cetak Sawah Towuti, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending